EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KELALAIAN PENGEMUDI YANG MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS

Muslimin Muslimin, Deny Suwondo

Abstract


Kecelakaan lalu lintas merupakan dampak buruk yang ditimbulkan oleh mobilitas transportasi yang terus meningkat, sebuah fenomena yang diperburuk oleh kurangnya infrastruktur yang memadai dan mengutamakan keselamatan. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan memahami efektivitas penegakan hukum terhadap kelalaian pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Untuk mengetahui dan memahami faktor-faktor yang menghambat efektivitas penegakan hukum dalam kasus kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian dan solusinya.Metode penelitian dengan pendekatan yuridis empiris, spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Sumber Data menggunakan data primer dan data sekunder. Metode Pengumpulan Data menggunakan wawancara dan studi kepustakaan. Analisis Data menggunakan analisis Kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Efektivitas penegakan hukum terhadap kelalaian pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas menunjukkan kombinasi antara tindakan represif (penindakan) dan preventif (edukasi/penyelesaian kekeluargaan). Satlantas aktif melakukan penindakan pelanggaran kasat mata dan penanganan TKP laka lantas untuk menjaga ketertiban, terutama di titik-titik rawan. Faktor penghambatnya adalah Faktor Budaya Hukum Masyarakat (Kesadaran Hukum Rendah) meliputi Penyelesaian Kekeluargaan, Minimnya Pemahaman Hukum, Kurang Kooperatif. Faktor Teknis Penyidikan (Barang Bukti & Saksi) meliputi Kurangnya Alat Bukti dan  Kondisi TKP.  Faktor Sumber Daya Manusia (Aparat Penegak Hukum) meliputi Keterbatasan Jumlah Penyidik dan Profesionalisme. Faktor Sarana dan Prasarana meliputi Kebutuhan akan peralatan olah TKP modern yang lebih canggih untuk akurasi data laka. Faktor Infrastruktur/Lingkungan meliputi Jalan Rusak/Minim Penerangan. Solusi untuk Meningkatkan Efektivitas Penegakan Hukum adalah Optimalisasi Restorative Justice yang Terukur, Peningkatan Kompetensi Penyidik, Penguatan Edukasi Hukum dan Sosialisasi (Preventif), Penegakan Hukum Berbasis Data (E-TLE), Koordinasi dengan Instansi Terkait (Infrastruktur) dan Pendekatan Humanis (BANGKOLIS)

Kata Kunci    : Efektivitas, Penegakan Hukum, Kelalaian Pengemudi, Kecelakaan Lalu Lintas


Full Text:

PDF

References


Amrus, Andi Baso, Ilham Abbas, And Hardianto Djanggih. 2021. “Efektivitas Penerapan Pidana Denda Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas.” Toddopuli Law Review 1(April):

Barda Nawawi Arief, 2002, Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung,

Effendi, Rusly. 2013, Asas-Asas Hukum Pidana, Lembaga Kriminologi, Unhas, Ujung Pandang,

Hasiholan, Christian Tarapul Anjur, Navanya Gabriel Cuaca, And Hans Christoper Krisnawangsa. 2021. “Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Kendaraan Atas Pelanggaran Lalu Lintas Berbasis Tilang Elektronik.” Spektrum Hukum 18(2),

Hidayat, Taufik, Abdul Haris Semendawai, And Habloel Mawadi. 2022. “Efektifitas Penindakan Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Menggunakan E-Tilang (Studi Kasus Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung).” Veritas 8(2),

Ira Mayasari dan Ragil, 2020, Tinjauan Yuridis Konsep Penerapan Restorative Justice Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Terhadap Anak di Bawah Umur, Jurnal Actual, Volume 10 Nomor 1, Universitas Mayjend Sungkono,

Keumalasari, Dewi, And Tarmizi. 2018. “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Yang Melanggar Batas Kecepatan (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Kota Banda Aceh).” Jurnal Bidang Hukum Pidana 2(3):

Muhammad Dani Hamzah, 2018, “Penegakan Hukum Pada Kasus Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang”, Jurnal Daulat Hukum, Vol. 1. No. 1,

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,

Putri, Chalisna Paristiana, And Dian Esti Pratiwi. 2023. “Efektivitas Penerapan Restorative Justice Dalam Penanganan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Kepolisian Resor Kota Surakarta.” Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum 7(2),

Rekyan Ayu Nawang Wulan, Tegar Harbriyana Putra, Purwadi, 2020, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kelalaian Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain Di Wilayah Hukum Polres Boyolali (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polsek Boyolali), Jurnal Bedah Hukum, Volume 4, No.1,

Rochman, Fatur, La Ode Husen, And Hardianto Djanggih. 2020. “Efektivitas Fungsi Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas.” Indonesian Journal Of Criminal Law 2(12):

Soerjono Soekanto, 1984, Inventarisasi dan Annalisa Terhadap Perundang-Undangan Lalu Lintas, CV. Rajawali, Jakarta,

Soeroso. 2009. Pengantar ilmu hukum. Sinar Grafika. Jakarta

Wahyu Maulana, dkk, 2018, Analisis Yuridis Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Berakibat Kematian, Universitas Malikussaleh,


Refbacks

  • There are currently no refbacks.