TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCURIAN BAHAN BAKAR MINYAK DI LAUT (STUDI KASUS: HOSE SINGLE POINT MOORING PT. PERTAMINA TUBAN DI WILAYAH TUBAN)
Abstract
Minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis yang dikuasai negara dan disubsidi untuk kepentingan masyarakat memiliki peran vital dalam perekonomian nasional, sehingga maraknya pencurian BBM bersubsidi melalui penyalahgunaan fasilitas distribusi seperti kasus illegal tapping pada Hose Single Point Mooring PT Pertamina Tuban menimbulkan kerugian keuangan negara dan terganggunya pasokan energi. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana pencurian bahan bakar minyak di laut dan menganalisa hambatan dan solusi pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana pencurian bahan bakar minyak di laut.
Metode pendekatan yang dipergunakan ketika penyusunan skripsi ini ialah penelitian yuridis empiris.
Hasil penelitian ini adalah Kepolisian telah menjalankan fungsi penegakan hukum pidana secara nyata dalam melindungi objek vital Pertamina. Penegakan hukum diwujudkan melalui tahapan yang berkesinambungan mulai dari penyelidikan berbasis intelijen, penindakan langsung di lokasi kejadian, penangkapan pelaku, penyitaan barang bukti, hingga penerapan pasal-pasal pidana yang berlapis dari KUHP, Undang-Undang Migas, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Keberhasilan pengungkapan pencurian 21,5 ton solar menunjukkan sinergi antara dasar hukum yang memadai, kapasitas aparat penegak hukum khususnya Dit Polairud dalam operasi laut, serta dukungan sarana prasarana dan informasi. Hambatan eksternal tampak pada kondisi geografis lokasi kejahatan yang berada di perairan lepas, keterbatasan visibilitas pada malam hari, serta belum tertangkapnya seluruh pelaku yang memperumit pengungkapan perkara secara menyeluruh, sedangkan hambatan internal tercermin dari adanya keterlibatan orang dalam yang memiliki pengetahuan teknis serta lemahnya sistem pengawasan pipa bawah laut yang membuka peluang terjadinya illegal tapping. Upaya penanggulangan hambatan tersebut dengan penerapan solusi melalui penguatan patroli dan pengamanan objek vital nasional, pemanfaatan teknologi deteksi dini, peningkatan koordinasi lintas sektor antara kepolisian, TNI AL, dan Pertamina, penguatan sistem pengawasan internal dan integritas sumber daya manusia, serta pendalaman penyelidikan terhadap jaringan penadah dan aliran keuangan hasil kejahatan.
Kata Kunci: Pencurian; BBM; Penegakan Hukum.
Full Text:
PDFReferences
Abidin, Farid zainal. 2007. Asas-Asas Hukum Pidana.. Sinar grafika, Jakarta,
Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I (Stelsel Pidana. Tindak pidana. Teori- Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana). Cet. I., RajaGrafindo Persada, Jakarta,
Adami Chazawi, 2007, Pelajaran Hukum Pidana 1, PT. Raja Grafindo, Jakarta,
Agnesya Tamara Grasella, Dampak Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (Bbm) Terhadap Sembilan Bahan Pokok (Sembako) Di Kecamatan Cilimus. Jurnal Ekonomi dan Bisnis (EK&BI), Vol. 5, No. 2, 2022,
Ahmad Sholikin, Otonomi Daerah dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (Minyak Bumi) di Kabupaten Bojonegoro. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu Dan Praktek Administrasi, Vol. 15, No. 1, 2018,
Ahmad Wardi Muslich, 2004, Hukum Pidana Isalam Jakarta: Sinar Grafika,
Anis Nur Mauludiyah dan Aldi Akbar. Proyeksi Trend Ekspor Dan Impor Minyak Dan Gas (Migas) Indonesia. Jurnal Education and Development, Vol. 12, No. 2, 2024,
Bakti, Bandung,
Dince Aisa Kodai dan Wilson Suleman. 2023, Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Bersubsidi Di Indonesia. Journal Evidence of Law, Vol. 2, No. 2,
Hasaziduhu Moho, Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan. Warta Dharmawangsa, Vol. 13, No. 1, 2019.
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, 2014, Hukum Pidana, Kencana, Jakarta,
Junaidi Elvis, Erman Suparman, dan Idris Idris. Hukum Pengelolaan Sumber Daya Minyak Dan Gas Bumi Menurut Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Iblam Law Review, Vol. 3, No. 3, 2023,
Khoirul Anam dan M. Syahnan Harahap. Peran Dan Kerja Sama Antar Lembaga Dalam Menangani Kasus Pencurian Minyak Di Laut. Lex Laguens: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, Vol. 2, No. 1, 2024,
Lamintang, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Jakarta,
Marwan, SM., dan Jimmy, P., 2009, Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya,
Meria Gabriel Wola, Penegakan Hukum Terhadap Penjual Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Lex Et Societatis, Vol. 7, No. 6, 2019.
Moh. Nazir, 2011, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta,
Nadia Silvana Kussoy, Pemberlakuan Ketentuan Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Lex Privatum, Vol. 9, No. 11, 2021.
Renaldy Afriyanto, et. al., Eksistensi Asas Kepastian Hukum, Kemanfaatan Hukum Dan Keadilan Hukum Sebagai Tujuan Hukum Di Indonesia Dalam Perspektif Para Filsuf. Unizar Law Review, Vol. 7, No. 2, 2024,
Ryanto Ulil Anshar dan Joko Setiyono, Tugas dan Fungsi Polisi Sebagai Penegak Hukum dalam Perspektif Pancasila, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 2, No. 3, 2020,
Thomas Agung Kurnianto, Peran Kepolisian dalam Menjaga Stabilitas Keamanan Selama Penerapan Kebijakan PSBB. Jurnal Ilmu Kepolisian, Vol. 15, No. 1, 2021,
Refbacks
- There are currently no refbacks.
