PENERAPAN PENGECUALIAN PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA MILITER (NAPIMIL) YANG MELAKUKAN KORUPSI DAN KEJAHATAN LAINNYA YANG DIKECUALIKAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN MILITER (LEMASMIL)
Abstract
Ada perbedaaan penerapan pemberian remisi kepada Narapidana sipil di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dangan Narapidana militer (Napimil) di Lembaga Pemasyarakatan Militer (Lemasmil). Bahwa pemberiaan remisi bagi Napimil di Lemasmil ada pengecualian. Sebaliknya Narapidana sipil di Lapas mendapatkan hak remisi tanpa diberlakukan pengecualian. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran/informasi tentang mekanisme dan penerapan pengecualian pemberian remisi bagi Napimil yang melakukan Korupsi dan kejahatan lainnya yang dikecualikan di Lembaga Pemasyarakatan Militer dan untuk mengetahui serta memahami perbedaan penerapan pemberian remisi bagi Narapidana di 2 (dua) Lembaga pemasyarakatan tersebut.
Bahwa penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, secara spesifik dengan deskriptif analitis dengan observasi, wawancara , studi dokumen dan studi kepustakaan.
Mekanisme dan penerapan pengecualian pemberian remisi bagi Napimil yang melakukan Korupsi dan kejahatan lainnya yang dikecualikan di Lemasmil dalam Pelaksanaannya mengacu/menggunakan dasar hukum Peraturan Panglima TNI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberian Remisi bagi Napimil telah berjalan sesuai ketentuan serta menurut Babinkum dan HAM TNI yang memiliki otoritas sebagai arsitek hukum internal TNI menegaskan bahwa penerapan pengecualian pemberian remisi bagi Napimil di Lemasmil adalah sah secara hukum. Adapun perbedaan penerapan pemberian remisi bagi Narapidana sipil dan Napimil dapat dilihat dari tujuan yang akan dicapai. Pengecualian pemberiaan remisi bagi Napimil di Lemasmil yaitu remisi tidak diberikan bagi Napimil pelaku tindak pidana: a. Insubordinasi. b. Disersi sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 ayat (1) ke-1 KUHPM. c. Terorisme. d. Korupsi, dan Narkotika.
Kata kunci: Remisi, Narapidana militer, Korupsi, Lembaga Pemasyarakatan Militer.
Full Text:
PDFReferences
Al-Qur’an dan Hadits
Mushaf Famy bi Syauqin, Al-Qur'an dan Terjemahannya, diterbitkan oleh: Forum Pelayan Al-Qur'an (Yayasan Pelayan Al-Qur'an Mulia) Penanggung Jawab:Dr. H. Ahsin Sakho ya Muhammad, MA. H. Zarkasi Afif, MA. Cetakan ke-14, Januari 2019 Cetakan Pertama, Desember 2012
Sahala Richard Sianturi, Hukum Pidana Militer di Indonesia, 2010
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Tinjauan KUHP 2023 Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, BAB II : Perbandingan KUHP 2023 terhadap KUHP (WvS) dan undang-undang lainnya beserta penjelasan
S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerannya, Alumni AHM- PTHM, Jakarta, 1986, hlm. 211
Zainal Abidin, 2014, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafik, Jakarta, hlm. 225
https://www.law-justice.co/artikel/100262/dilarang-punya-hak-milik-tanah-di-yogyakarta- warga-tionghoa- melawan/
Dwidja Priyatno, 2006, Sistem pelaksanaan pidana penjara di Indonesia, Rafika Aditama, Bandung
Evi Hartanti, 2007, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta
Joenedi Effendi, Cepat Dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, hlm. 37
Joenedi Effendi, Cepat Dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, hlm. 38
Bambang Poernomo, Asas-asas hukum pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1992, hlm. 130
Indri Pratiwi Siregar, 2022, Kajian Dasar-Dasar Hukum Dan Hukum Pidana,
Sugeng Puji Leksono, Suara Hati dari Balik Terali Besi, Setetes Asa dari Lowokwaroe Anno, Fisip UMM, Malang, 2010, hlm. 32.
Pengembangan Pendidikan Dan Penelitian Indonesia, Lombok Tengah, hlm. 1-2
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung, 1992, hlm. 97.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Thun 1945
Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP WvS)
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tentara Nasional Indonesia (KUHP 2023)
Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Undang- Undang Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pembinaan Napimil di Lingkungan TNI
Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Umum Penggunaan Kekuatan Tentara Nasional Indonesia.
Peraturan Panglima TNI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemeberian Remisi bagi Napimil.
Peraturan Panglima TNI Nomor 33 tahun 2020 tanggal 29 Juni 2020 tentang Organisasi dan Tugas Badan Pembinaan Hukum TNI
Peraturan Panglima TNI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemeberian Remisi bagi Napimil
E-journal pada Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi : Lex Et Societatis Vol. VI/No. 1/Jan-Mar/2018 dengan tema : “Persamaan Di depan Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Pasal 281 KUHP yang dilakukan oleh Prajurit TNI dengan warga sipil terkait penegakan hak asasi manusia” oleh: Joko Trianto,
Ekasakti Legal Science Journal, e-ISSN: 3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 2, April 2025
Indonesia Corruption Watch, Tajuk rencana,Saturday,06 November 2021 - 00:02.
Teori Keadilan Jhon Rawls oleh Pan Mohamad Faiz, Jurnal konstitusi, volume 6, Nomor 1, April 2009.
Volume 3 No. 01 (2021) Pages 15 – 25, Jurnal Hukum Pidana Islam, Jurnal Edu Law : Jurnal Of Islamic Law and Yurisprudance:Tindak Pidana Korupsi dalam Persepektif Hukum Positif dan Hukum Islam, Dodo Mustakid, IAI Bunga Bangsa Cirebon.
Wulandari, “Efektifitas Sistem Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Tujuan Pemidanaan,” Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 2016, hlm. 181.
Zainal Abidin, 2014, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafik, Jakarta, hlm. 225
https://www.law-justice.co/artikel/100262/dilarang-punya-hak-milik-tanah-di-yogyakarta- warga-tionghoa- melawan/
Teori Keadilan Jhon Rawls oleh Pan Mohamad Faiz, Jurnal konstitusi, volume 6, Nomor 1, April 2009.
Volume 3 No. 01 (2021) Pages 15 – 25, Jurnal Hukum Pidana Islam, Jurnal Edu Law : Jurnal Of Islamic Law and Yurisprudance:Tindak Pidana Korupsi dalam Persepektif Hukum Positif dan Hukum Islam, Dodo Mustakid, IAI Bunga Bangsa Cirebon.
Wulandari, “Efektifitas Sistem Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Tujuan Pemidanaan,” Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 2016, hlm. 181.
https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/kuhp-series-episode-3-pembaruan-pemidanaan-pidana-dan-tindakan-dalam-kuhp-baru/
https://tazkia.ac.id/berita/populer/982-hukum-korupsi-dalam-islam-dan-dalilnya
https://www.tempo.co/hukum/kpk-periksa-eks-direktur-human-capital-finance-pt-sigma-cipta-caraka-pada-kasus-korupsi-telkom-9327
https://www.tempo.co/hukum/kpk-periksa-eks-direktur-human-capital-finance-pt-sigma-cipta-caraka-pada-kasus-korupsi-telkom-9327
hukumonline.com/klinik/a/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia-cl4012/ tanggal 20 Mei 2022
Refbacks
- There are currently no refbacks.
