PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI AKSI DEMONSTRASI ANARKIS (Studi Kasus Kepolisian Resor Kota Besar Semarang)
Abstract
Di Semarang, aksi demonstrasi sempat berubah menjadi anarkis akibat meningkatnya emosi massa dan lemahnya pengendalian situasi di lapangan. Dalam kondisi demikian, peran Kepolisian memiliki arti penting untuk menyeimbangkan antara pelindungan hak warga negara dalam menyuarakan aspirasi dan kewajiban menjaga ketertiban serta keamanan bersama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Kepolisian Resor Kota Besar Semarang dalam menanggulangi aksi demonstrasi anarkis. Mengetahui hambatan yang dihadapi oleh Kepolisian Resor Kota Besar Semarang dalam melaksanakan perannya untuk menanggulangi aksi demonstrasi anarkis dan solusinya.Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis. Data yang digunakan dalam penelitian ini dikelompokkan menjadi data primer dan data sekunder.Hasil penelitian ini, (1) Polrestabes Semarang berperan menjaga keamanan dan ketertiban dalam aksi unjuk rasa melalui langkah pre-emtif, preventif, dan represif yang dijalankan secara profesional oleh Sat Intelkam dan Sat Sabhara sesuai prosedur hukum. Dalam kondisi darurat, kepolisian mengambil tindakan tegas yang terukur untuk mengendalikan situasi dan melindungi masyarakat, disertai evaluasi pasca-aksi guna memperkuat koordinasi serta mencegah terulangnya kerusuhan. (2) Polrestabes Semarang menghadapi hambatan internal seperti keterbatasan personel, perlengkapan, dan pelatihan, serta tekanan politik, sementara hambatan eksternal meliputi provokasi pihak luar, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan lemahnya koordinasi antarinstansi. Untuk mengatasinya, diterapkan langkah strategis berupa penguatan sumber daya, peningkatan kompetensi anggota, netralitas kelembagaan, pemantauan intelijen, literasi hukum publik, serta koordinasi lintas lembaga agar pengamanan demonstrasi berlangsung profesional dan tetap menghormati kebebasan berpendapat.
Kata Kunci: Aksi Demonstrasi; Anarkis; Peran Kepolisian
Full Text:
PDFReferences
Adha Cahyadi, Peran Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Yang Anarkis Di Kota Makassar, Journal of Lex Theory (JLT), Vol. 3, No. 1, 2022, hlm. 98-109.
Ahmad Jamaludin, Freedom of Speech Para Demonstran: Bukan Sekedar Dilema Perlindungan Hukum, PEMULIAAN HUKUM, Vol. 3, No. 2, 2020, hlm. 83-94.
Arina Zulfa Ul Haq, Demo Lanjutan di Semarang Ricuh, Polisi Tangkap 95 Orang, https://www.detik.com/jateng/berita/d-8087959/demo-lanjutan-di-semarang-ricuh-polisi-tangkap-95-orang, diakses tanggal 3 Oktober 2025 pkl. 15.30
Aryadi Almau Dudy dan Suheflihusnaini Ashady, Peran Kepolisian Dalam Menertibkan Dan Mengamankan Aksi Demonstrasi, Jurnal Ganec Swara, Vol. 18, No. 2, 2024, hlm. 1129
Cahya Prasada Tuhuteru, Optimalisasi Kinerja Unit Patroli Satuan Sabhara dalam Mencegah Tindak Pidana Curanmor di Wilayah Hukum Polres Tegal Kabupaten, Police Studies Review, Vol. 8, Vol. 5, 2024, hlm. 55-90.
Dioba Akdemart Sila Kharisudanya et al., Penegakan Hukum Terhadap Aksi Unjuk Rasa Yang Menimbulkan Kerusakan Pada Fasilitas Umum, JOURNAL OF LAW AND NATION, Vol. 3, No. 1, 2024, hlm. 98-110.
Edi Saputra Hasibuan, Wajah Polisi Presisi: Melahirkan Banyak Inovasi Dan Prestasi, Raja Grafindo Persada-Rajawali Pers, Jakarta, 2023, hlm. 28
Ellya Rosana, Negara Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, Journal Tapis: Journal Teropong Aspirasi Politik Islam, Vol. 12, No. 1, 2016, hlm. 37-53.
Erlangga Setyana Putra dan Yudhi Widyo Armono, Peran Brigade Mobil Dalam Mengatasi Aksi Unjuk Rasa Di Wilayah Kota Surakarta, Juris Delict Journal, Vol. 1, No. 1, 2024, hlm. 26-36.
Eunike Mutiara Himawan et al., Memahami Dinamika Psikologis Individu Yang Turut Terlibat Dalam Kerusuhan Massa Mei 1998: Sebuah Kerangka Psikologis, Jurnal Psikologi Ulayat, Vol. 9, No. 1, 2022, hlm. 158-178.
Gilang Reno Prakoso, Optimalisasi Penyelidikan Intelijen dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Wilayah Hukum Polsek Purwokerto Timur, Police Studies Review, Vol. 8, No. 9, 2024, hlm. 209-260.
Hanna Theresia Febiola Toha, Tanggung Jawab Oknum Kepolisian Yang Bertindak Represif Dalam Pengamanan Demonstrasi Anarkis, LEX PRIVATUM, Vol. 13, No. 2, 2024, hlm. 78-82
Hasil wawancara dengan Bapak AKBP Tri Wisnugroho, S. Pd., selaku Kasat Samapta Polrestabes Semarang pada tanggal 4 Oktober 2025
Hasil wawancara dengan Bapak AKBP Tri Wisnugroho, S. Pd., selaku Kasat Samapta Polrestabes Semarang pada tanggal 4 Oktober 2025
Ica Karina, Tindak Pidana Dalam Aksi Demostrasi Yang Anarkis Ditinjau Berdasarkan UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat Di Depan Umum, Jurnal Justiqa, Vol. 3, No. 2, 2021, hlm. 21-29.
Legowo Saputro, Diskresi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Penanganan Aksi Unjuk Rasa Dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Wilayah (Studi Di Kepolisian Resort Kota Yogyakarta), Jurnal Ketahanan Nasional, Vol. 21, No. 2, 2015, hlm. 89-106.
M. Irfan Romadhon, Peran Sabhara dalam Mencegah Terjadinya Kericuhan dalam Pesta Demokrasi Pemilu 2019 di Wilayah Hukum Polres Salatiga, Indonesian Journal of Police Studies, Vol. 7, No. 12, 2023, hlm. 359-408.
Mara Ongku Hsb, HAM dan Kebebasan Berpendapat Dalam UUD 1945, Al WASATH Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1, 2021, hlm. 29-40.
Muhamad Mu’iz Raharjo, Manajemen Pelayanan Publik, Bumi Aksara, Jakarta, 2022, hlm. 14
Muhammad Irfan Pratama et al., Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 1, 2022, hlm. 1-16.
Muhammad Irfan Pratama et. al., Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 1, 2022, hlm. 1-16.
Nadia Kusuma Dewi, Reformasi 1998: Transisi dari Orde Baru ke Era Demokrasi di Indonesia, HISTORIA VITAE, Vol. 4, No. 2, 2024, hlm. 76-90.
Nanang Sri Darmadi dan Isna Putri Yustina, Tinjauan Yuridis Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Ilmiah Sultan Agung, Vol. 3, No. 3, 2024, hlm. 298-309.
Olivia Adelwais Mandang, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Demonstrasi Bersifat Anarkis Yang Berakibat Pada Pengerusakan Barang Milik Negara, Lex Administratum, Vol. 11, No. 5, 2023, hlm. 1-10
Prianter Jaya Hairi, Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pengamanan Unjuk Rasa (Principles And Standards Of Human Rights In Securing Protest), Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, Vol. 3, No. 1, 2016, hlm. 115-132.
Raga Imam, Aksi Demo di Kota Semarang Berakhir Ricuh, Polisi Tangkap 10 Orang, https://kumparan.com/kumparannews/aksi-demo-di-kota-semarang-berakhir-ricuh-polisi-tangkap-10-orang-25kh7ZLjHcX/full, diakses tanggal 3 Oktober pkl. 15.40
Rizky Frens Paulus Mundung, Tindakan Sewenang-Wenang Aparat Kepolisian Terhadap Peserta Yang Mengikuti Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009, Lex Crimen, Vol. 11, No. 1, 2022, hlm. 25
Setya Budhi Wirawan et. al., Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Warga Negara Dalam Menyampaikan Pendapat di Media Sosial, Limbago: Journal of Constitutional Law, Vol. 5, No. 1, 2025, hlm. 1-13.
Sidi Ahyar Wiraguna, Metode Normatif dan Empiris Dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia, Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, Vol. 3, No. 3, 2024, hlm. 211
Vince Tebay, Perilaku Organisasi, Deepublish, Yogyakarta, 2021, hlm. 38
Refbacks
- There are currently no refbacks.