PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK CIPTA KONTEN DIGITAL DI MEDIA SOSIAL TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA
Abstract
Kata Kunci: Perlindungan hukum, hak cipta, konten digital.
Full Text:
PDFReferences
A. Literartur
Abdul Atsar, (2018), Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual Deepublish, Sleman
Ajip Rosidi, (1984), Undang-Undang Hak Cipta 1982, Pandangan Seorang Awam, Djambatan, Jakarta
Helena Lamtiur Simangunsong, (2020), Perlindungan Hak Cipta terhadap Pembajakan Karya Sastra Novel Versi E-Book di Tokopedia Jakarta
Johny Ibrahim, (2005), teori dan metodologi penelitian hukum normative, banyumedia publishing, malang
Kaplan, A M, & Haenlein, M (2010) Users of the World, Unite! The Challenges and Opportunities of Social Media Business Horizons
SM Hutagalung, (2002), Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan, Akademika Pressindo, Jakarta
Tim Lindsley, (2016), Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Alumni, Bandung
Tuten, T L, & Solomon, M R (2018), Social Media Marketing Sage Publications Bandung
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Refbacks
- There are currently no refbacks.