PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 11/PID.SUS/2023/PN. SMG)

Muhammad Zusron Hanafi, Ira Alia Maerani

Abstract


Penelitian ini membahas penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan studi kasus Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2023/PN. Smg. Latar belakang penelitian ini adalah tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia yang menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang serius, sehingga memerlukan penegakan hukum yang tidak hanya bersifat represif tetapi juga memberikan perlindungan bagi korban.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku dan hambatan penegakan hukum tindak pidana seksual terhadap anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, yang memadukan kajian peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan analisis terhadap putusan pengadilan terkait. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini efektif secara yuridis karena hakim telah menjatuhkan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa serta denda Rp1.000.000.000,00 sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pertimbangan hakim mencakup aspek yuridis, sosiologis, dan psikologis, dengan fokus pada perlindungan korban sebagai anak di bawah umur dan pemberian efek jera kepada pelaku. Kendala yang dialami dalam proses penegakan hukum tindak pidana seksual terhadap anak yaitu terjadinya banyak korban yang tidak bersedia menjadi saksi untuk diminta keterangan dalam proses penyidikan sehingga memakan waktu yang lama. Namun, dari sisi preventif, penegakan hukum masih perlu ditingkatkan melalui edukasi publik, pengawasan lingkungan, dan program rehabilitasi korban.

Kata kunci: Penegakan Hukum, Kekerasan Seksual, Anak, Pertimbangan Hakim, Perlindungan Anak.


Full Text:

PDF

References


Abdussalam, H., & Desasfuryanto, A. (2015). Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: PTIK Press.

Gultom, M. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Hikmawati, P. (2021). Pengaturan Kekerasan Berbasis Gender Online: Perspektif Ius Contitutum dan Ius Constituendum. Jurnal Negara Hukum, 73.

Huraerah, A. (2012). Kekerasan terhadap Anak. Bandung: Nuansa Cendekia.

Kusfitono, K. M. (2017). Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 Terhadap Proses Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Sat Reskrim Polres Kendal. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 35-47.

Lamintang, P. (1984). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Sinar Baru.

Maerani, I. A., & Istianah, S. R. (2022). The Formulation Of The Idea Of Forgiveness In Indonesia Criminal Law Policy (A Study Based On Restorative Justice & Pancasila Values). Jurnal Daulat Hukum Master Of Law, 12.

Marzuki, P. m. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Miharja, M. (2023). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Bandung: Cendekia Press.

Millatina, A. H. (2018). eran ECPAT Dalam Menangani Eksploitasi Seksual Komersial Anak Di Indonesia. Journal Of International Relations, 537.

Nasional, D. P. (2012). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Reksodiputro, M. (1987). Beberapa Catatan Umum Tentang Masalah Korban Dalam Viktimologi Sebuah Bunga Rampai. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Remelink, J. (2003). Hukum Pidana. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Saraswati, R. (2015). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung: Citra Aditya.

Sunggono, B. (2013). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Wahyuningsih, S. E. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Hukum Pidana Positif Saat Ini. Jurnal Pembaharuan Hukum, 172.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.