TINJAUAN YURIDIS PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Abstract
Korupsi di Indonesia telah menjadi masalah yang mengakar dan menghambat pembangunan nasional. Pidana tambahan uang pengganti yang diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor sering tidak efektif karena celah hukum dan pilihan pidana subsider, sehingga pemulihan kerugian negara berjalan lambat dan hasilnya jauh dari optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi problematika penerapan sanksi pidana tambahan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis konsep ideal reformulasi sanksi tersebut agar efektif sebagai instrumen pengembalian kerugian keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan penelusuran literatur yang relevan, sedangkan analisis data menggunakan metode kualitatif untuk menghasilkan uraian deskriptif analitis yang menyeluruh. Hasil penelitian ini adalah (1) Problematika sanksi pidana tambahan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi pada dasarnya terletak pada ketidakefektifan mekanisme yang ada dalam mengembalikan kerugian keuangan negara. Permasalahannya terletak pada keterbatasan tenggat waktu pembayaran, prosedur eksekusi yang rumit, serta celah hukum berupa pilihan pidana penjara subsider telah dimanfaatkan oleh terpidana untuk menghindari kewajiban pembayaran uang pengganti. Sehingga pidana uang pengganti kerap beralih fungsi menjadi sekadar sanksi simbolis karena potensi kerugian negara yang bisa dipulihkan masih sangat rendah. (2) Konsep ideal pidana tambahan uang pengganti dalam perkara korupsi harus menempatkan pemulihan kerugian keuangan negara sebagai tujuan utama melalui reformulasi Pasal 18 UU Tipikor dengan tenggat pembayaran yang lebih realistis, skema pidana penjara subsider yang benar-benar proporsional dan progresif terhadap nilai uang pengganti yang tidak dibayar, serta integrasi penuh dengan asset recovery termasuk perampasan aset berbasis Non-Conviction Based Asset Forfeiture supaya upaya pemulihan berjalan paralel dengan pemidanaan, sehingga menutup celah pelarian atau penyembunyian aset.
Kata Kunci: Pidana Tambahan; Uang Pengganti; Korupsi.
Full Text:
PDFReferences
Ade Mahmud, Dinamika pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. 3, No. 2, 2017,
Bivitri Susanti. 2019, Pemenuhan Implementasi UNCAC dalam Perspektif Perundang-Undangan Indonesia. STH Indonesia Jentera, Jakarta,
Christine Juliana Sinaga, Kajian Terhadap Pidana Penjara Sebagai Subsidair Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, Wawasan Yuridika, Vol. 1, No. 2, 2017,
Deddy Candra dan Arfin. Kendala pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi transnasional. Jurnal BPPK: Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan, Vol. 11, No. 1, 2018,
Diding Rahmat, Formulasi Kebijakan Pidanadenda Dan Uang Pengganti Dalam Penegakan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 8 No. 1, April 2020,
Eddy O. S. Hiariej, 2014, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta,
Frans Rudy Putra Zebua, et. al., Tanggungjawab Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dan Ahliwarisnya Dalam Pembayaran Uang Penggantikerugian Keuangan Negara Ditinjau Dariaspek Hukum Perdata (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Medan), Mercatoria, Vol. 1, No. 2, 2008,
Guntur Rambey, Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti Dan Denda, De Lega Lata, Vol. I, No. 1, 2016,
Husin Wattimena, Perkembangan Tindak Pidana Korupsi Masa Kini Dan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. Jurnal Tahkim, Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam IAIN Ambon, Vol. 12, 2016.
Janpatar Simamora, Tafsir makna negara hukum dalam perspektif undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, No. 3, 2014,
Muhammad Habibi, Independensi Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca Perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Cepalo, Vol. 4, No. 1, 2020,
Nastiti Rahajeng Putri, Penjatuhan Pidana Uang Pengganti Sebagai Pidana Tambahan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 6, No. 1, 2018,
Natal Gurning dan Debora Tambun. Peran Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Dan Impliksinya Terhadap Kepercayaan Publik. Innovative: Journal of Social Science Research, Vol. 4, No. 6, 2024,
Sintia Febriani dan Sahuri Lasmadi. Pengembalian Kerugian Negara Melalui Pembayaran Uang Pengganti. PAMPAS: Journal of Criminal Law, Vol. 1, No. 1, 2020,
Sudarto dan Hari Purwadi, Mekanisme Perampasan Aset dengan Menggunakan Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, Vol. V, No. 1. 2017
Yuli Indarsih, Peranan PERMA No. 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Menanggulangi Disparitas Pemidanaan. Media Bina Ilmiah, Vol. 15, No. 4, 2020,
Yulies Tiena Masrini. 2006. Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta,
Refbacks
- There are currently no refbacks.