PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ANGGOTA TNI DALAM KASUS PEREDARAN ROKOK ILEGAL (STUDI KASUS DI WILAYAH POMDAM IV/DIPONEGORO SEMARANG)

Rafid Khairi Mardiana, Ida Musofiana

Abstract


Tujuan penelitian untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum anggota tni dalam kasus peredaran rokok ilegal (studi kasus di wilayah Pomdam IV/Diponegoro Semarang) dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap anggota TNI dalam kasus peredaran rokok ilegal, dan solusi untuk mengatasinya (studi kasus di wilayah Pomdam IV/Diponegoro Semarang). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi deskriptif analisis. Data diperoleh dari studi kepustakaan, observasi, dan wawancara. Sumber data meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Lokasi penelitian di Pomdam IV/Diponegoro Semarang. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini pertanggungjawaban hukum anggota tni dalam kasus peredaran rokok ilegal (studi kasus di wilayah Pomdam IV/Diponegoro Semarang) telah dibuktikan secara yuridis. Tersangka terbukti melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran cukai, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai turut serta melakukan tindak pidana. Selain itu, tersangka juga melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer terkait ketidaktaatan perintah dinas dan telah menjalani hukuman pidana sepuluh bulan di Lembaga Pemasyarakatan Militer. Dan kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap anggota TNI dalam kasus peredaran rokok ilegal, dan solusi untuk mengatasinya (studi kasus di wilayah Pomdam IV/Diponegoro Semarang), menghadapi kendala signifikan, yaitu ketiadaan laboratorium khusus pembuktian rokok dan tembakau di Kota Semarang. Hal ini menyebabkan proses pembuktian materiil menjadi lambat dan memperlambat penyelesaian perkara secara keseluruhan. Untuk mengatasi hambatan ini, solusi yang diambil adalah melakukan koordinasi aktif serta mengajukan permohonan pemeriksaan ke laboratorium khusus milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berlokasi di Surabaya guna mempercepat proses penanganan perkara dan memastikan keabsahan barang bukti.

Kata Kunci; Hukum, Peredaran, Pertanggungjawaban, TNI.


Full Text:

PDF

References


A. BUKU

Andi Hamzah, Pengantar Hukum Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2008.

Endah Wahyuningsih, Wilsa, HR Mahmutarom, Terselenggaranya Kesejahteraan Anak Dalam Kelembagaan Masyarakat Indonesia, Jurnal Hukum Internasional, Jilid 4, Edisi 5, September, Unissula 2018.

Iswanda Gustiriano, “Pengawasan Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai Menurut UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai di Kabupaten Rokan Hilir”, 2021.

Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum dan Peradilan di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2001.

Soerjono Soekanto, “Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum”. Universitas Indonesia Pres Jakarta, 1983.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana. Bandung, Refika Aditama, 2003.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945);

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia;

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer;

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;


Refbacks

  • There are currently no refbacks.