PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN DAGING SAPI GLONGGONGAN BERDASARKAN PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Perlindungan hukum konsumen atas peredaran daging sapi glonggongan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Praktik glonggongan melanggar prinsip keamanan pangan, kehalalan, dan kesejahteraan hewan sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terkait peredaran daging sapi glonggongan serta upaya yang dilakukan pemerintah dalam menanggulangi praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah asas hukum dan norma-norma yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum konsumen tercermin pada Pasal 4 dan Pasal 7 yang menjamin hak atas informasi, keamanan, dan ganti rugi, sementara kewajiban pelaku usaha menuntut penyediaan produk yang layak konsumsi. Apabila pelaku usaha terbukti melanggar, mereka dapat dikenai sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai Pasal 19 dan Pasal 62. Pemerintah telah melakukan langkah preventif dan represif melalui penguatan regulasi, penegakan hukum, serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya daging glonggongan. Upaya kolaboratif dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Kementerian Pertanian menjadi strategi penting dalam meminimalisir peredaran produk berbahaya tersebut. Disarankan agar pengawasan distribusi pangan diperketat, serta edukasi publik ditingkatkan untuk membangun kesadaran hukum dan kesehatan konsumen.
Kata Kunci: Daging Glonggongan, Konsumen, Peredaran, Perlindungan Hukum
Full Text:
PDFReferences
Abdul Halim Barkatullah. Hukum Perlindungan Konsumen. Banjarmasin: Unlam Press, 2008.
Ahmadi Miru. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.
Andre Kurniawan. Perlindungan Hukum Bagi Konsimen Terhadap Peredaran Daging Sapi Glonggongan Di Kota Yogyakarta. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2012
Anggaeni, T. T. K., Indraswari, N., & Sujatmiko, B. “Sosialisasi pangan ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) dan jajanan sehat dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat atas kualitas hidup sehat.” Media Kontak Tani Ternak, 4(1), 2022.
Ayuningtyas. “Fenomena Daging Gelonggongan.” Tafany, 2009, 98.
Az Nasution. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Bandung: Diadit Media, 2000.
Ganjar Pamulyo. Tinjauan Yuridis Perlindungan Konsumen atas Beredarnya Daging Sapi Glonggongan di Pasar Tradisional (Studi Kasus Pasar Tradisional Karina Pondok Gede). Jakarta: Univ. Krisnadwipayana, 2015.
Hartono Soerjopratikno. Aneka Perjanjian Jual Beli. Yogyakarta: Seksi Notariat FH UGM, 1982.
Ikhwan Fadillah. Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Daging Sapi Glonggongan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 175/Pid.Sus/2017/Pn.Njk. Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman, 2020.
Ikhwan Fadillah. Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Daging Sapi Glonggongan Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 dalam Putusan PN 175/Pid.Sus/2017/Pn.Njk. Purwokerto: Univ. Jenderal Soedirman, 2020.
Janus Sidabalok. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Janus Sidabalok. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Johanes Gunawan. Hukum Perlindungan Konsumen. Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, 1999.
Licardi, S., Limpong, M. J. E., & Najib, M. “Pertanggungjawaban hukum terhadap produk cacat yang merugikan konsumen ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999.” Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 2023.
Lukman Effendi, Deden Mauli Darajat. “Analisa Penentuan Daging dan Sapi Sehat Menggunakan Metode Case Based Reasoning Berbasis Android.” Seminar Nasional Teknologi Informasi dan Komunikasi X, 2018.
Maharani, A., & Dzikra, A. D. “Fungsi Perlindungan Konsumen Dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Di Indonesia.” Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 2021.
MUI Jawa Tengah. “Penetapan Fatwa Daging ‘Glonggong’ sebagai Haram.” Semarang: MUI Jateng, 2007.
Niru Anita Sinaga & Nunuk Sulisrudatin. “Pelaksanaan Perlindungan Konsumen di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Universitas Suryadarma, Jakarta, Vol. 5 No. 2 (Maret 2015).
Pratiwi, W. “Negara Hukum, Pemenuhan Perlindungan Konsumen Dan Ham (Telaah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).” JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia), 1(02), 2024.
Roscoe Pound. Consumer Protection Law and Policy. New York: Oxford University Press, 2009.
Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo, 2000.
Syahfitri, T. “Tinjuan Yuridis Jual Beli Menurut Hukum Perdata.” Jurnal Hukum Das Sollen, 2018.
YLKI. “Himbauan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia terkait Peredaran Daging Glonggong.” [Laporan], 2007, 83.
Refbacks
- There are currently no refbacks.