PENERAPAN DEPOSITO SEBAGAI BANK GARANSI SYARIAH DALAM PERJANJIAN KERJA ANTARA KONTRAKTOR DAN KLIEN (Studi Kasus Pada PT. CIMB NIAGA SYARIAH Tbk.)
Abstract
Perbankan mempunyai peranan yang besar dalam mendorong perekonomian sosial. Sebagai Lembaga keuangan, Bank Syariah memiliki usaha pokok berupa menghimpun dana yang (sementara) tidak dipergunakan untuk kemudian menyalurkannya kembali dana tersebut kepada masyarakat untuk jangka waktu tertentu. Salah satu produk dalam Bank Syariah yaitu Bank Garansi Syariah. Bank Garansi Syariah merupakan jaminan tertulis yang diberikan Bank Syariah kepada nasabahnya. Bank Syariah dalam ini berperan sebagai pemberi jaminan, sedangkan nasabah merupakan pihak yang dijamin untuk memenuhi suatu kewajiban apabila yang dijamin di kemudian hari tidak memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan persetujuan atau disebut wanprestasi. Tujuan dalam penelitian ini adalah mengetahui pelaksanaan deposito sebagai bank garansi syariah dalam perjanjian kerja antara kontraktor dan klien, dan mengetahui penyelesaian yang dilakukan oleh Bank Syariah apabila debitur melanggar janji (wanprestasi). Metodologi penelitian yang menggunakan yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis sumber data primer & data sekunder. Hasil penelitian yang diperoleh dalam pelaksanaan deposito sebagai Bank Garansi Syariah dalam perjanjian kerja antara kontraktor dan klien yaitu, dana yang dipergunakan untuk menjamin Bank Garansi dalam pelaksanaan perjanjian, maka sebaiknya Bank dapat memproses permohonan Bank Garansi Syariah dengan jaminan deposito secara lebih cepat, lebih baik bila permohonan dapat dikabulkan pada hari yang sama sehingga memberikan kepuasan kepada nasabah/calon debitur. Penyelesaian yang dilakukan oleh Bank Syariah apabila debitur melanggar janji (wanprestasi) dalam pelaksanaan perjanjian kerja antara kontraktor dan klien yaitu, pihak Bank Syariah akan mengambil alih kewajiban tersebut yang berakibat harus dicairkannya Bank Garansi Syariah oleh Bank penerbit Bank Garansi Syariah selaku penjamin kepada pihak penerima jaminan.
Kata Kunci : Bank Garansi , Jaminan Deposito, Perjanjian Kontrak Kerja
Full Text:
PDFReferences
Thomas Suyatno, et al., 2007, Kelembagaan Perbankan., PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
H.B. Soetopo,1988. Pengantar Penelitian Kualitatif. UNS, Surakarta Press.
Budihardjo Hardjowidoyo dan Hayie Muhammad, Prinsip-prinsip Dasar Pengadaan Barang dan Jasa. Indonesia Procumrement Watch, Jakarta, 2006.
Sri Soedewi Masjchun Sofwan, Hukum bangunan Perjanjian Pemborongan Gedung, Liberty, Yogyakarta, 1982.
Thomas Suyanto, dkk, Op Cit, hal 59
Muhammad Djumhana, Op Cit, hal 221.
Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru, Op Cit, hal 127.
Hasil wawancara dengan Bapak Bagas Fajar Mahendra, S.H., Customer Service (PT. CIMB Niaga Syariah Tbk.), 12 Maret 2025
www.bisnisindonesia.com, di unduh 05 Mei 2025
Widjanarto, 1993, Hukum dan Ketentuan Perbankan Indonesia, Pusaka Utama Grafiti, Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.