STUDY PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI MK NOMOR62/PUU- XXII/2024 PENERAPAN AMBANG BATAS PRESIDENSIL(PRESIDENTIAL THRESHOLD) SEBAGAI KEBIJAKANHUKUMTERBUKA DALAM PEMILIHAN UMUMDI INDONESIA

Lutfi Nur Lana, Muhammad Ngazis

Abstract


Penelitian ini mengkaji implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapuskan Presidential Threshold (PT) 20% terhadap demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. Analisis diawali dengan menelusuri akar filosofis negara hukum dari zaman Yunani kuno, yang menekankan supremasi hukum sebagai fondasi masyarakat adil. Di Indonesia, cita-cita negara hukum tersebut termaktub dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945, yang mewajibkan segala kebijakan negara berlandaskan konstitusi. Namun, ketentuan PT 20% dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, meskipun awalnya dirancang untuk stabilitas, telah memicu perdebatan sengit karena dianggap menghambat demokrasi, membatasi pilihan publik, dan menciptakan oligarki partai. Keputusan MK pada 2 Januari 2025 yang menyatakan PT tidak memiliki kekuatan hukum mengikat menandai babak baru, berpotensi membuka ruang kompetisi yang lebih luas dan mengembalikan semangat kedaulatan rakyat serta supremasi hukum yang sesungguhnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, berfokus pada studi pustaka dan analisis bahan hukum sekunder. Penelitian ini secara khusus menganalisis Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapuskan Presidential Threshold. Sumber data primer meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, UU No. 7 Tahun 2017, dan Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024. Data tersebut didukung oleh bahan hukum sekunder seperti rancangan undang-undang, karya ilmiah hukum, dan buku relevan, serta bahan tersier seperti kamus dan ensiklopedia, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Seluruh data dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan kesimpulan yang bersifat deskriptif.

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 selaras dengan prinsip supremasi hukum dan tujuan demokrasi, memperkuat keadilan prosedural, dan meningkatkan kedaulatan rakyat dengan membuka ruang kompetisi yang lebih inklusif. Putusan ini juga menegaskan peran MK sebagai penjaga konstitusi yang berani mengambil keputusan counter-majoritarian. Namun, implementasinya menghadapi tantangan signifikan, termasuk potensi ketidakpastian hukum dan fragmentasi politik jika revisi UU Pemilu tidak segera dilakukan atau tidak komprehensif. Perubahan drastis dalam dinamika politik memerlukan adaptasi dari semua partai, dan potensi ledakan jumlah calon bisa menyulitkan pemilih. Keberhasilan putusan ini dalam mewujudkan demokrasi yang lebih adil dan transparan sangat bergantung pada kemampuan DPR dan Pemerintah dalam menciptakan kerangka hukum yang stabil, adil, dan transparan, serta komitmen semua pihak untuk menghormati dan beradaptasi dengan prinsip supremasi hukum.

Kata Kunci: Presidential Threshold, Supremasi Hukum, Demokrasi.


Full Text:

PDF

References


Abdulah Rozali, 2007, Pelaksana otonomi luas dengan pemilihan kepala daerah langsung, (Jakarta : PT.Raja Grafindo ).

Haris Syamsudin, 2016, Evaluasi Pemilihan presiden langsung Di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Jaenal Aripin, 2008, Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia, (Jakarta : Kencana ),

Jamaluddiin Ghafur dan Allan Fatchan Wardhana, Presidentiall Threshold, Setara Press,

Jimly Asshiddiqie, 2008, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, (Jakarta: Buana Ilmu Populer).

Jimly Asshiddiqie, 2012, Hukum tata negara dan pilar-pilar demokrasi, (Jakarta : Sinar Grafika, ).

Jimly Asshidiqie, 2015, Pengantar ilmu hukum tata negara, (Jakarta : Rajawali Pers).

Muhammad Tahir Azhary, 1992, Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnyaDilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, (Jakarta: Bulan Binting)

Padmo Wahjono, 1983, Sistem Hukum Nasional dalam Negara HukumPancasila, (Jakarta: Rajawali).

Prayudi, Mei 2012, MPR, transisi kedaulatan rakyat dan dampak politiknya, dalam jurnal Politica Vol.3 No.1,

Radita Adjie, Juni 2016, “Batasan Pilihan Kebijakan Pembentuk Undang-UndangBerdasarkan Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi ( Limit to Open Legal Policy In LegislationBased On Constitutional Court Decision) dalam Jurnal Legislasi Indoensia Vol.13 No.02, h. 113.

Sholahudin Al-Fatih, June 2019, “Critical Review of the Constitutional Court’s Decisionon the Presidential Threshold,” Jurnal Konstitusi, Vol. 16, No. 2

Soejono dan H.Abdurahman, 2003, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta),


Refbacks

  • There are currently no refbacks.