ANALISIS KONSTITUSIONALITAS BATASAN KEWENANGAN PRESIDEN DALAM PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

Muhammad Masrul Khabib, Siti Ummu Adillah

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Presiden dalam pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) serta batasan konstitusional yang mengaturnya. Perpu merupakan produk hukum yang dapat diterbitkan Presiden dalam keadaan kegentingan yang memaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Namun dalam praktiknya, penetapan Perpu sering menimbulkan kontroversi karena kurangnya kejelasan parameter tentang kegentingan tersebut dan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh eksekutif.

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kewenangan Presiden dalam bidang legislasi, khususnya dalam pembentukan Perpu, serta parameter konstitusional yang mengatur batasan kewenangan tersebut.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Presiden memang memiliki kewenangan untuk membentuk Perpu dalam situasi darurat, namun kewenangan ini bukan kekuasaan tanpa batas. Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya telah merumuskan tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar penerbitan Perpu dinilai sah secara konstitusional, yakni: (1) adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan permasalahan hukum; (2) kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan prosedur pembentukan undang-undang biasa; dan (3) kondisi kegentingan yang menuntut adanya tindakan segera dari Presiden. Tanpa terpenuhinya syarat tersebut, Perpu yang diterbitkan dapat dianggap melanggar prinsip negara hukum dan berpotensi dibatalkan melalui judicial review.

 

Kata kunci: Konstitusionalitas, Perpu, Presiden, Kewenangan, UUD 1945, Mahkamah Konstitusi, Negara Hukum.


Full Text:

PDF

References


Arsil, F. 2018. Menggagas Pembatasan Pembentukan dan Materi Muatan PERPU: Studi Perbandingan Pengaturan dan Penggunaan PERPU di Negara-Negara Presidensial. Jurnal Hukum & Pembangunan.

Chandranegara, I., & Sihombing, E. 2021. Emergency Law-Making in Indonesia: Between Political and Constitutional Process. of Legal, Ethical and Regulatory.

Kusnardi, M., & Ibrahim, H. 1983. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Pusat Studi Hukum Tata Negara Indonesia & Sinar Bakti. Depok.

Kuswanto. 2018. Consistency of the Presidential System in Indonesia. Sriwijaya Law Review 2.

Muhammad, A. K. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Mukhlis, M. 2024. Heavy Parliamentary v. Heavy Executive: Ambiguity of Power in Indonesian Constitutional Practices. Jurnal Media Hukum.

Panggabean, H. P. 1992. Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandighegen) sebagai Alasan (Baru) untuk Pembatalan Perjanjian: Berbagai Perkembangannya Hukum Di Belanda. Kanisius. Yogyakarta.

Prayitno, C. 2020. Constitutionality Analysis Limitation Authority of the President in the Stipulation of Goverment Regulation in Lieu of Act. Jurnal Konstitusi.

Sherlock, S. 2023. The Consequences of Halfway Constitutional Reform: Problems of Lawmaking in Indonesia’s Parliament. In M. Crouch, Constitutional Democracy in Indonesia. Oxford University.

Simabura, C. 2021. Non-Delegation Doctrine Of Presidential Legislative Power In The Presidential Government System: A Comparative Study Between Indonesia And In The United States Of America. Journal Of Legal, Ethical And Regulatory Issues 24.

Sunggono, B. 2003. Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Taufani, S. 2018. Metodologi Penelitian Hukum. Rajawali Press. Depok


Refbacks

  • There are currently no refbacks.