TINJAUAN YURIDIS UPAYA PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA DI LINGKUNGAN MAHASISWA (STUDI KASUS DI KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH)
Abstract
Penelitian ini berjudul Tinjauan Yuridis Upaya Penanggulangan Peredaran Narkotika Di Lingkungan Mahasiswa (Studi Kasus Di Kepolisian Daerah Jawa Tengah), peredaran narkotika di lingkungan mahasiswa adalah masalah yang sangat serius dan memprihatinkan. Penanggulangan peredaran narkotika di lingkungan mahasiswa harus dilakukan dengan efektif dan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan yuridis upaya penanggulangan peredaran narkotika di lingkungan mahasiswa. Serta untuk mengetahui upaya yang dilakukan, hambatan, dan solusi polda jawa tengah dalam penanggulangan peredaran narkotika di lingkungan mahasiswa.
Metode penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Dengan sumber data yang diperoleh dari beberapa tahapan yaitu, melalui penelitian pustaka dan penelitian secara langsung (wawancara). Analisis data dan mengolah data secara sistematis meliputi penyajian data, reduksi data, dan menarik kesimpulan.
Hasil penelitian membahas upaya-upaya yang dilakukan untuk penanggulangan peredaran narkotika di lingkungan mahasiswa di Jawa Tengah, Indonesia. Dengan adanya regulasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai acuan secara tegas untuk memberikan sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Berbagai strategi yang digunakan oleh Polda Jawa Tengah dalam upaya penanggulangan peredaran narkotika di lingkungan mahasiswa, termasuk upaya preemtive, upaya preventive, upaya represif, dan upaya rehabilitative. Pentingnya kolaborasi antara penegak hukum, lembaga pendidikan, dan mahasiswa untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan dukungan. Identifikasi hambatan yang signifikan terhadap penanggulangan narkotika, seperti sumber daya yang terbatas, stigma dalam masyarakat, dan pengaruh tekanan lingkungan mahasiswa. Dengan mengusulkan solusi untuk meningkatkan efektivitas upaya, penanggulangan narkotika di lingkungan mahasiswa, dengan menekankan perlunya pendekatan secara komprehensif yang melibatkan semua pemangku kepentingan.
Kata Kunci: Peredaran, Narkotika, MahasiswaFull Text:
PDFReferences
Al – Qur’an dan Hadits
HR. Ahmad bin Hambal dari Ibnu Abbas
QS. Al – Ma’idah : 90
Buku
Arief, B. N. (2007). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana
Makarao. Taufik, M. (2003). Tindak Pidana Narkotika. Ghalia Indonesia
PUSLITDATIN BNN. (2022). Indonesia Drugs Reports. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia
Soekanto, S. Mahmudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif (suatu Tinjauan Singkat). Raja Grafindo Persada
Sulastina. (2021). Mengungkap Ekologi Kejahatan Narkotika. Rayyana Komunikasindo
Willy, H. (2005). Berantas Narkoba Tak Cukup Hanya Bicara. UII Press
Peraturan Perundang – Undangan
Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Karya Ilmiah
Dwiyanti, T., Dkk. (2022). Hukuman Bandar Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Universitas Galuh 2022, Prosiding Seminar Nasional, 246
Siregar, S. A. (2019). Pengedar Narkoba Dalam Hukum Islam. Jurnal Al-Maqasid, Vol. 5 No. 1 Edisi Januari – Juni, 120
Internet
Taufik, B. (2020). Awas, Pengedar Ganja Sasar Kawasan Kampus di Semarang. https://daerah.sindonews.com/read/137002/707/awas-pengedar-ganja-sasar-kawasan-kampus-di-semarang-1597741714
Wawancara
Orasi Ilmiah dengan Rektor UNISSULA Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., S.E. Akt., M.Hum. Universitas Islam Sultan Agung
Wawancara dengan Komisaris Polisi Hanung Suyadi, SH. KASUBAG BINOPSNAL Polda Jawa Tengah Pada Tanggal 29 April 2024
Refbacks
- There are currently no refbacks.