PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA POLITIK UANG DALAM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA
Abstract
Tujuan penelitian untuk mengetahui penegakan hukum tindak pidana politik uang dalam pemilihan umum di Indonesia dan untuk mengetahui karakteristik tindak pidana politik uang dalam pemilihan umum di Indonesia. Metode yang diterapkan dalam penulisan ini dilakukan dengan penelitian hukum yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini Penegakan hukum tindak pidana politik uang dalam pemilihan umum di Indonesia, berdasarkan UU Pemilu dan KUHP, praktik politik uang seperti pemberian uang atau barang untuk mempengaruhi pilihan pemilih dilarang dan diancam sanksi pidana, denda, serta sanksi administratif, seperti pembatalan pencalonan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berperan penting dalam pengawasan dan penindakan, bekerja sama dengan aparat hukum untuk menekan praktik tersebut. Partisipasi masyarakat juga esensial dalam pengawasan, demi mewujudkan pemilu yang bersih dan adil di Indonesia dan karakteristik tindak pidana politik uang dalam pemilihan umum di Indonesia adalah berhubungan langsung dengan proses pemilu, tujuan untuk mempengaruhi hak pilih, dilakukan oleh peserta pemilu atau pihak ketiga, bentuk transaksi yang tersembunyi (illegal transaction), merusak prinsip luber dan jurdil, kesulitan dalam pembuktian politik uang.
.
Kata Kunci; Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Politik Uang.
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Yani, Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilu, Penerbit Rajawali Pers, Jakarta, 2019.
Andi Hamzah, Hukum Pidana Politik di Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, 2021.
Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Kencana, 2019.
Bambang Setiawan, Politik Uang di Era Demokrasi, Penerbit Gramedia Pustaka, Jakarta, 2020.
Dewi Kartika Sari, Penegakan Hukum Terhadap Politik Uang, Penerbit Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2019.
Edi Wibowo, Politik Uang dan Tantangan Demokrasi, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2020.
Galang Saputra, Politik Uang dalam Sistem Pemilu di Indonesia, Penerbit Prenada Media, Jakarta, 2019.
Hendra Wijaya, Tindak Pidana Politik Uang dan Implikasinya, Penerbit Salemba Humanika, Jakarta, 2018.
M. Riza Mahardika, Peran Hukum dalam Menangani Politik Uang, Penerbit CV Bina Ilmu, Surabaya, 2018.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.
Mulyana W. Kusumah, Tindak Pidana Politik dalam Pemilu, Penerbit Rajawali Pers, 2020.
Nina Rahayu, Politik Uang dalam Pemilu: Tinjauan Hukum, Penerbit Rajawali Pers, Jakarta, 2021.
Prasetyo Nugroho, Politik Uang: Antara Demokrasi dan Kriminalitas, Penerbit Universitas Indonesia Press, Depok, 2017.
Sri Endah Wahyuningsih, Terselenggaranya Kesejahteraan Anak Dalam Kelembagaan Masyarakat Indonesia, Jurnal Hukum Internasional, Jilid 4, Edisi 5, September, Unissula 2018.
Sri Endah Wahyuningsih, Urgensi Pembaruan Hukum Pidana Materil Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Jurnal Pembaruan Hukum, Vol. 1, No. 1, Januari-April, Unissula, 2014.
Sudarto, Hukum Pidana 1, Yayasan Sudarto, Semarang 2009.
Tri Utami, Perspektif Sosiologi Hukum Terhadap Politik Uang, Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2019.
Udin Kurniawan, Politik Uang: Tantangan bagi Demokrasi Indonesia, Penerbit Prenada Media, Jakarta, 2018.
https://search.yahoo.com/search?fr=mcafee&type=E210US885G0&p, Diakses Tanggal 03 Oktober 2024, Jam 20.04 WIB.
https://www.detik.com/jateng/pilkada/d-7566972/bawaslu-jateng-purworejo-kota-pekalongan-daerah-kerawanan-tinggi-pilkada-2024, Diakses Tanggal 03 Oktober 2024, Jam 19.01 WIB.
Refbacks
- There are currently no refbacks.