PERAN KEPOLISIAN SEBAGAI PENYIDIK DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN MOTOR DI WILAYAH POLRES PATI 16

Zidni Rahma Oktaviani, Aji Sudarmaji

Abstract


Pencurian kendaraan bermotor merupakan salah satu kejahatan yang banyak terjadi dan membuat resah masyarakat, termasuk di wilayah Polres Pati yang memiliki angka kasus cukup tinggi. Sebagai aparat penegak hukum, kepolisian memegang peran yang signifikan dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus pencurian motor. Namun, kenyataan di lapangan, penyidik seringkali menghadapi berbagai kendala. Oleh karena itu, penelitian ini mempunyai tujuan untuk menganalisis peran kepolisian sebagai penyidik dalam menangani kasus pencurian motor, mengidentifikasi kendala yang dihadapi serta bagaimana upaya mengatasinya. Penelitian ini mengadopsi pendekatan yuridis sosiologis dengan jenis penelitian deskriptif analisis. Adapun sumber data yang digunakan ialah data primer, diperoleh melalui wawancara serta data sekunder yang bersumber dari buku, artikel ilmiah, peraturan perundang-undangan, buku-buku, dokumen, dan sumber literatur lainnya. Data dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan kondisi faktual di lapangan. Hasil dari penelitian ini adalah dilakukannya penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dilanjutkan penangkapan, penahanan dan penyidikan dengan melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pemeriksaan terhadap tersangka serta dilakukan penyitaan terhadap barang bukti. Faktor yang menjadi penghambat adalah kendaraan yang dicuri dijual oleh pelaku melalui platform daring atau online kemudian penghapusan akun pembeli langsung dilakukan oleh pelaku atau pihak pembeli setelah transaksi selesai. Hal ini menyulitkan penyidik untuk melacak keberadaan kendaraan tersebut dan mengembalikannya kepada korban. Upaya mengatasinya adalah penyidik menetapkan kendaraan yang hilang sebagai daftar pencarian barang, melanjutkan proses hukum, meningkatkan koordinasi aparat kepolisian dengan platform online.

 

Kata Kunci: Penyidik, Tindak Pidana, Pencurian Motor


Full Text:

PDF

References


Citra Bayu Asih, R. H. (2022). Proses Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Di Polres Kota Bekasi), Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 44-51.

Hamdiyah. (2024). Analisis Unsur-Unsur Tindak Pidana Pencurian: Tinjauan Hukum. Jurnal tahqiqa, 56.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lamintang, P. (2013). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Ramdhan, M. (2021). Metode Penelitian. Surabaya: CIpta Media Nusantara.

Sadjijono. (2010). Memahami Hukum Kepolisian. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Setiyono, J. (2007). Kebijakan Legislatif Indonesia Dalam Hak Asasi Manusia Hakekat, Konsep dan Implikasi dalam Perspektif Hukum Masyarakat. Bandung: PT Refika Aditama.

Sowieryo. (2011). Tindak Pidana Ringan. Bandung: Alumni.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194. (n.d.).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang “Kepolisian Negara Republik Indonesia”.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang “Hukum Acara Pidana”.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.