PERAN PEJABAT PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HIBAH ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT
Abstract
Tanah merupakan aset bernilai tinggi yang memiliki peran krusial dalam kehidupan masyarakat. Namun, status tanah yang belum bersertifikat sering menjadi sumber permasalahan hukum, khususnya dalam kasus hibah. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam penyelesaian sengketa hibah atas tanah yang belum bersertifikat, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta mengevaluasi upaya hukum yang dapat dilakukan untuk meningkatkan peran PPAT dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan PPAT di Kabupaten Klaten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT berperan dalam memverifikasi dokumen kepemilikan, membuat akta hibah, dan memberikan mediasi kepada pihak yang bersengketa. Kendala utama yang dihadapi meliputi rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya sertifikat tanah dan keterbatasan peraturan yang mengatur peran PPAT dalam kasus sengketa hibah. Upaya hukum yang direkomendasikan adalah perbaikan regulasi terkait pendaftaran tanah, peningkatan kompetensi PPAT melalui pelatihan berkelanjutan, dan kolaborasi yang lebih erat antara PPAT dan Kantor Pertanahan.
Kata Kunci: Pejabat Pembuat Akta Tanah, Sengketa, Hibah, Tanah Belum Bersertifikat
Full Text:
PDFReferences
Faqih, F. (2023). Peran Notaris dan PPAT dalam Penyelesaian Sengketa Tanah: Studi Kasus di Kabupaten Bogor. Jurnal Kenotariatan Indonesia, Vol. 8(2).
Iskandar T, 2018, Girik sebagai Bukti Penguasaan Tanah dalam Sistem Hukum di Indonesia, Jurnal Hukum dan Administrasi, Vol. 22(4).
Mujiburohman, D. A. (2018). Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(1).
Pandoman, A. (2017). Teknik Pembuatan Akta-Akta Notaris. Jurnal Hukum Indonesia, 4(1).
Saepul Zamil, Y., & Fitria, A. (2022). Peran PPAT dalam Peralihan Hak atas Tanah melalui Jual Beli. Jurnal Notarius, 15(1).
Santoso, U. (2016). Penyelesaian Sengketa Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Perspektif, 21(3).
Setiawan, Y. (2021). Instrumen Hukum Campuran dalam Konsolidasi Tanah: Kajian dalam Perspektif Hukum Pertanahan Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 51(1).
Sihombing, J. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Tanah yang Belum Bersertifikat. Jurnal Hukum dan Kebijakan, Vol. 15(2).
Wahyu Utomo, H. I., & Wanda, H. D. (2017). Prinsip Kehati-hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 24(3).
Widodo, B. (2020). Problematika Tanah yang Belum Bersertifikat di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 18(3).
Refbacks
- There are currently no refbacks.