TINJAUAN YURIDIS PENETAPAN HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA (STUDI PUTUSAN NOMOR 1874/PDT.G/2022/PA.KDL)
Abstract
Perceraian tidak hanya berdampak pada pasangan suami istri tetapi juga anak-anak yang menjadi korban. Penetapan hak asuh anak menjadi isu penting yang memerlukan perhatian hukum dan sosial untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menetapkan hak asuh anak akibat perceraian berdasarkan Putusan Nomor 1874/Pdt.G/2022/PA.Kdl, dan mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, termasuk peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, dan literatur hukum yang relevan. Bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dijadikan acuan utama. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menjawab permasalahan yang diajukan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim dalam menetapkan hak asuh anak akibat perceraian dalam Studi Putusan Nomor 1874/Pdt.G/2022/PA.Kdl adalah hakim mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan psikologis dalam menetapkan hak asuh anak. Kepentingan terbaik bagi anak menjadi prinsip utama, dengan penekanan pada usia dan kemampuan orang tua untuk merawat anak. Dalam kasus ini, hak asuh diberikan kepada ibu karena anak masih berusia di bawah 12 tahun dan ibu dianggap mampu memenuhi kebutuhan anak. Kendala yang dihadapi dalam proses penetapan hak asuh anak akibat perceraian dalam Studi Putusan Nomor 1874/Pdt.G/2022/PA.Kdl dan Solusi adalah ketidakhadiran tergugat dalam persidangan, hambatan administratif terkait pencabutan data anak di Dispendukcapil, dan kesulitan pembuktian dalam sidang verstek. Solusi yang diterapkan adalah upaya intensif pemanggilan, koordinasi dengan Dispendukcapil untuk mempercepat administrasi, dan penyesuaian mekanisme nafkah anak. Pengadilan juga mendorong hubungan emosional anak dengan orang tua non-pemegang hak asuh melalui kunjungan terjadwal.
Kata Kunci: perceraian, hak asuh anak, pertimbangan hakim, kendala, hukum perdata.
Full Text:
PDFReferences
Abror, H. K., & Mh, K. H. A. (2020). Hukum Perkawinan Dan Perceraian. Lading Kata: Yogyakarta.
Arikonto, S. (2002). Prosedur Penelitian: Pendekatan Praktis. Rineka Cipta: Jakarta.
Dewi, R., Siahaan, A., Angel, G. Q., & Mardin, E. T. (2024). Tinjauan Yuridis Penetapan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(3).
Fajar, M., & Yulianto. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.
Harahap, M. Y. (1975). Hukum Perkawinan Nasional. Zahir Trading: Medan.
Islami, I., & Sahara, A. (2019). Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak Dibawah Umur (Hadhanah) Kepada Bapak Pasca Perceraian. Jurnal Al-Qadau, 6(2).
Mauliddina, S., Puspitawati, A., Aliffia, S., Kusumawardani, D. D., & Amalia, R. (2021). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingginya Angka Perceraian Pada Masa Pandemi Covid-19: A Systematic Review. Jurnal Kesehatan Tambusai, 2(3).
Noor, F., Al-Amruzi, M. F., & Hasan, A. (2023). Problematika hak asuh anak pasca putusan perceraian di Pengadilan Agama (Studi kasus Nomor 342/PDT. G/2020/PA. MTP Jo putusan banding Nomor 32/PDT. G/2020/PTA. BJM Jo putusan kasasi Nomor 392 K/AG/2021). Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, Vol. 17, No. 6.
Poerwodarminto, W. J. S. (1984). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta.
Ramulyo, M. I. (2002). Hukum Perkawinan Islam, Suatu Analisis Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi. Bumi Aksara: Jakarta.
Samosir, B. K. P. (2021). Tinjauan Yuridis Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (Studi Putusan Nomor 778/Pdt.G/2019/Pn.Mdn). Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Medan Area
Sanjaya, U. H., & Faqih, A. R. (2017). Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Gama Media: Yogyakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.