PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH ANAK PENGENDARA SEPEDA MOTOR (STUDI DI WILAYAH: POLRES METRO JAKARTA UTARA)

Ach Asy'ari Ubaydillah, Ahmad Hadi Prayitno

Abstract


Pelanggaran lalu lintas di Jakarta Utara kerap kali dilakukan dan dianggap sudah membudaya di kalangan masyarakat dan anak-anak sekolah. Pelanggaran seperti itu dianggap sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat pengguna jalan, sehingga tiap kali dilakukan operasi tertib lalu lintas di jalan raya oleh pihak yang berwenang, maka tidak sedikit yang terjaring kasus pelanggaran lalu lintas dan tidak jarang pula pelanggaran tersebut menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran kepolisian dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas oleh anak pengendara sepeda motor dan untuk mengetahui hambatan dan solusi kepolisian dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas oleh anak pengendara sepeda motor.

Metode pendekatan yang dipergunakan ketika penyusunan skripsi ini ialah penelitian yuridis empiris. Spesifikasi penelitian memakai deskriptif-analitis. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer didapat dari wawancara dan data sekunder dari studi kepustakaan.

Hasil penelitian ini adalah (1) Peran Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara, dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas oleh anak pengendara sepeda motor dijalankan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif secara terpadu. Pendekatan preemtif diwujudkan melalui sosialisasi di lingkungan sekolah dan masyarakat, bertujuan menanamkan kesadaran hukum dan nilai-nilai tertib berlalu lintas sejak dini. Upaya preventif dilakukan dengan patroli rutin, penjagaan di titik-titik rawan pelanggaran, dan pelaksanaan operasi lalu lintas seperti Operasi Zebra Jaya dan Operasi Patuh Jaya. Sementara itu, pendekatan represif dilakukan dengan penindakan hukum berupa penilangan melalui ETLE dan ETLE mobile, serta pemberian sanksi tegas terhadap pelanggar yang berpotensi membahayakan keselamatan. Ketiga upaya ini saling melengkapi, dengan tujuan akhir menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan di kalangan anak-anak dan masyarakat umum, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Jakarta Utara. (2) Hambatan yang dihadapi Kepolisian dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas oleh anak pengendara sepeda motor di Jakarta Utara mencakup kendala internal seperti keterbatasan personel dan dilema dalam penerapan hukum yang harus seimbang antara edukasi dan efek jera, serta hambatan eksternal seperti perilaku anak yang tidak kooperatif, sulitnya penegakan hukum di lapangan, dan kurangnya dukungan dari orang tua. Untuk mengatasi hambatan ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan integratif, termasuk penguatan jumlah personel, pemanfaatan teknologi seperti ETLE, dan sosialisasi yang lebih intensif di sekolah-sekolah dan komunitas untuk meningkatkan kesadaran hukum.

Kata Kunci: Kepolisian; Lalu Lintas; Anak.


Full Text:

PDF

References


Ali Azhar, Pendampingan Santri untuk Penurunan Tingkat Pelanggaran Lalu Lintas, Jurnal Magistrorum Et Scholarium, Vol. 1, No. 2, 2020,

Asep Mahbub Junaedi dan Siti Ngainnur Rohmah, Relevansi Hak Kebebasan Mengeluarkan Pendapat Dalam Pasal 28E Ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia Terhadap Kajian Fiqih Siyasah, Mizan: Journal of Islamic Law. Vol. 4, No. 2, 2020,

Dini Anggraini, Studi Tentang Perilaku Pengendara Kendaraan Bermotor Di Kota Samarinda, eJournal Sosiatri-Sosiologi, Vol. 1, No. 1, 2013,

Endah Syafitri dan Dadang Mashur, Efektivitas Implementasi Program Electronic Traffic Law Envorcement (Etle) Nasional Dalam Peningkatan Pelayanan Publik Di Kota Pekanbaru, Cross-border, Vol. 5, No. 2, 2022,

Fialdy Fredy Lomban, Adi Sujatno, dan Abunawas, Tinjauan Yuridis Tentang Sanksi Pidana Bagi Anak Di Bawah Umur Yang Mengendarai Kendaraan Dan Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas, Palar (Pakuan Law Review), Vol. 8, No. 3, 2022,

Hasanuddin Muhammad, Rika Rahmanisa Putri, Zuhraini, dan Agus Alimuddin, Problematika Kebijakan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas pada Anak di Masa Pandemi Covid-19, As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, Vol. 2, No. 1, 2022,

Indra Altarans (et. al). Strategi Dalam Mengurangi Pelanggaran Lalu Lintas Di Kota Tidore Kepulauan. Dintek, Vol. 17, No. 2, 2024,

Rahmat Fauzi, Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak Sebagai Pengendara Sepeda Motor di Wilayah Hukum Polres Bukittinggi, Pagaruyuang Law Journal, Vol. 3 No. 2, 2020,

Siti Rahmah. Tindak Pidana Kealpaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Jurnal Hukum Das Sollen, Vol. 2, No. 1, 2018,

Tim Akademik Yayasan Bimbingan Belajar, 2021, Modul Pengetahuan Umum, Yayasan Bimbingan Belajar Fokus Course, Bandar Lampung,

Tim News, Polda Metro Catat 711.532 Kasus Pelanggaran Lalu Lintas dan 11.442 Kecelakaan Sepanjang 2024 https://www.liputan6.com/news/read/5859034/polda-metro-catat-711532-kasus-pelanggaran-lalu-lintas-dan-11442-kecelakaan-sepanjang-2024#:~:text=Pada%20tahun%202024%2C%20tercatat%20sebanyak,2023%20yang%20mencapai%20817.069%20kasus.&text=Liputan6.com%2C%20Jakarta%20%2D%20Kapolda,2024%2C%20mencakup%20tilang%20dan%20teguran.

Wawancara dengan Kompol Donni Bagus Wibisono selaku Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Utara, pada tanggal 10 Januari 2025


Refbacks

  • There are currently no refbacks.