UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TAWURAN ANTAR GANGSTER DI KOTA SEMARANG ( STUDI KASUS : KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR SEMARANG )
Abstract
Fenomena tawuran antar gangster di Kota Semarang semakin marak terjadi dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Hal ini merupakan bentuk kejahatan yang berimplikasi serius terhadap ketertiban umum serta hak asasi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi yang diterapkan aparat penegak hukum dalam menangani kasus tawuran dan dampak yang ditimbulkan terhadap ketertiban umum dan hak asasi masyarakat.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis, yaitu menggabungkan pendekatan normatif dengan studi empiris di lapangan. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pihak kepolisian dan studi kepustakaan terhadap regulasi yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penanggulangan dilakukan melalui tiga pendekatan utama: pre-emptif (penghilangan niat dengan edukasi dan sosialisasi hukum), preventif (pengawasan dan patroli), serta represif (penindakan hukum). Selain itu, tindakan hukum juga mencakup pembubaran kelompok gangster serta pencatatan dalam rekam jejak kepolisian (SKCK).
Dampak dari tindak pidana tawuran ini sangat signifikan terhadap masyarakat, antara lain gangguan terhadap ketertiban umum, perusakan fasilitas publik, serta meningkatnya rasa ketakutan di masyarakat. Lebih jauh, hak-hak dasar warga, seperti hak atas rasa aman dan hak untuk beraktivitas secara bebas, turut terancam. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan upaya kolaboratif antara pemerintah, aparat kepolisian, lembaga pendidikan, serta masyarakat guna mencegah dan menanggulangi fenomena tawuran secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Kata Kunci: Penanggulangan, Tawuran, Gangster
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi, 2002. Pelajaran Hukum Pidana. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. Adami Chazawi, 2005. Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan
Batas Berlakunya Hukum Pidana. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Andi Hamzah, 2001. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Barda Nawawi Arif, 1984. Sari Kuliah Hukum Pidana II. Fakultas Hukum Undip, Semarang.
Satjipto Rahardjo, 2006. Membedah Hukum Progresif. Kompas Gramedia, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2014. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 1999. Mengenal Hukum. Liberty, Yogyakarta.
Adillah, A. S., Ridwan, M., Lomo, P. W., Faqih, R. A. S., & Khairunnida, T. (2024). Analisis Kriminologi terhadap Kejahatan oleh Anak yang Tergabung dalam Gangster (Studi Bogor). Indonesian Journal of Law and Justice, 1(3).
Eko Sutrisno, dkk. (2018). Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tawuran Antar Pelajar (Studi Kasus Wilayah Hukum Kota Bandar Lampung). Jurnal Poenale, Vol.6 No. 1.
Karuniasari, M., & Wahyudi, E. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Sebagai Anggota Geng Motor Atau Gangster. Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian, 4(2).
Pramono, L. A., & Siagian, A. (2024). Analisis Faktor Pendorong Remaja Terlibat Dunia "Gangster" di Kota “X” Ditinjau Dari Teori Kontrol Sosial. IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial dan Humaniora, 8(2).
Rahman, A. (2016). Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Kejahatan Geng Motor Yang Dilakukan Anak di Bawah Umur. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 5(1).
Riesma, H. T. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Kriminal Yang Dilakukan Geng Motor Berbasis Hak Asasi Manusia di Wilayah Hukum Polrestabes Semarang (Doctoral dissertation, Undaris).
Refbacks
- There are currently no refbacks.