PEWARISAN HAK MILIK ATAS TANAH BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA YANG DILAHIRKAN DALAM PERKAWINAN CAMPURAN

Ayunda Putri Purnama Sari, Umar Ma'ruf

Abstract


Kemajuan teknologi yang semakin pesat membuat interaksi manusia semakin luas dan tak terbatas dan memungkinkan terjadinya perkawinan antar warga negara. Dengan terjadinya perkawinan campuran berimplikasi pada kewarganegaraan anak yang dilahirkan dan bagaimana hak waris anak tersebut. Tujuan dari penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui proses pewarisan hak milik atas tanah bagi anak berkewarganegaraan ganda yang dilahirkan dalam perkawinan campuran dan untuk mengetahui kendala dan solusi dalam pewarisan hak milik atas tanah bagi anak berkewarganegaraan ganda yang dilahirkan dalam perkawinan campuran. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dan data sekunder diperoleh dengan cara studi pustaka. Data yang diperoleh dianilisis menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam pewarisan tidak ada pembatasan mengenai kewarganegaraan sehingga anak yang dilahirkan dalam perkawinan campuran memiliki hak yang sama dengan anak yang dilahirkan dalam perkawinan biasa. Dalam hal pewarisan berupa hak milik atas tanah dapat dilakukan pendaftaran tanah karena pewarisan di kantor pertanahan setempat. Kendala dan solusi dalam pewarisan hak milik atas tanah bagi anak berkewarganegaraan ganda yang dilahirkan dalam perkawinan campuran yaitu mengenai pembuktian kepemilikan tanah oleh pewaris, dalam hal ini diperlukan adanya perjanjian perkawinan pemisahan harta bersama, status kewarganegaraan ganda yang dimiliki anak sehingga harus menunggu sampai usia 18 tahun dan memilih untuk menjadi warga negara Indonesia untuk memiliki tanah warisan secara sah dan penuh, usia anak yang belum dewasa sehingga harus dilakukan perwalian yang didasarkan pada penetapan pengadilan dan/atau meminta bantuan ahli hukum apabila ingin menjual tanah warisan..

Kata Kunci: Perkawinan Campuran, Anak, Waris.


Full Text:

Untitled

References


Amiur Nuruddin dan Azhari Akhmal Tarigan, Hukum Perdata Islam, Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.

Amiur Nuruddin dan Azhari Akhmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fiqih, UU No 1/1974, sampai KHI, Jakarta: Kencana 2006.

Dwi Putra Jaya, 2020, Hukum Kewarisan di Indonesia, Zara Abadi, Bengkulu.

H. M. Arba, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2015.

R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga, Surabaya: Airlangga University Press, 2008.

Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2005.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif fan R & D. Bandung: Alfabeta, 2006.

Surini Ahlan Sjarif, 1992, Intisari Hukum Waris Menurut Burgerlijk Wetboek, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Wirjono Projodikuro, 1962, Hukum Warisan di Indonesia, Gravennage Vorking van Hove, Bandung.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Alamsyah, 2017, “Hak Waris Anak yang Lahir dari Perkawinan Campuran Beda Kewarganegaraan”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Semarang.

Dheabietta Zhyabanna Trisna, 2019, “Hak Waris Atas Tanah Untuk Anak yang Lahir Dari Perkawinan Campuran yang Orang Tuanya Berkewarganegaraan Ganda”, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Jember.

Natasya Putri Syavira, 2023, “Tinjauan Yuridis Mengenai Hak Kepemilikan Atas Tanah Oleh Warga Negara Asing yang Melakukan Perkawinan Campuran”, Skripsi Fakultas Hukum Unissula, Semarang.

Rahma Aulia Pinasty, 2023, Perlindungan Hukum Untuk Memenuhi Hak Waris Anak Hasil Perkawinan Campuran Berdasarkan Asas HPI, Pancasakti Law Journal, Vol. 1, No. 2

M. Shiddiq Al-Jawi, Hukum Pertanahan Menurut Syariat Islam, http://herlindahpetir.lecture.ub.ac.id/2012/09/tulisan-menarik-hukum pertanahan-menurut-syariah-islam/

Nafiatul Munawaroh, Fungsi, Isi Materi, dan Bentuk-Bentuk Perjanjian Kawin, hukumonline.com


Refbacks

  • There are currently no refbacks.