PEMBUKTIAN PERKARA CERAI GUGAT DENGAN ALASAN PERSELISIHAN ATAU PERTENGKARANG SECARA TERUS-MENERUS (Studi Pengadilan Agama Semarang Kelas 1A)
Abstract
Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang berupaya meningkatkan layanan penegakan hukum dengan mengikuti perkembangan zaman. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 mengatur tentang alasan perceraian karena perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. Menurut SEMA, perceraian dengan alasan tersebut dapat dikabulkan jika: 1. Suami atau istri terbukti berselisih dan bertengkar terus menerus. 2. Suami atau istri telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 bulan. Skripsi ini membahas tentang mekanisme pembuktian dalam persidangan dan pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Semarang Kelas 1A. (1). Bagaimana mekanisme pembuktian perkara cerai gugat dengan alasan perselisihan atau pertengkaran secara terus-menerus? (2). Bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan bukti yang kuat terkait perkara cerai gugat dengan alasan perselisihan atau pertengkaran secara terus-menerus?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2023 dalam pembuktian perkara cerai gugat dengan alasan perselisihan atau pertengkaran secara terus-menerus di Pengadilan Agama Semarang Kelas 1A. SEMA No. 3 Tahun 2023 memberikan pedoman kepada hakim dalam menangani perkara perceraian, terutama yang didasarkan pada alasan perselisihan yang tidak kunjung selesai antara suami dan istri. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus di Pengadilan Agama Semarang Kelas 1A. Data diperoleh melalui studi dokumen dan wawancara dengan hakim serta pihak terkait lainnya.
Oleh sebab Hasil penelitian menunjukkan bahwa SEMA No. 3 Tahun 2023 berperan signifikan dalam memperkuat standar pembuktian dalam perkara cerai gugat, khususnya dalam menilai bukti-bukti yang diajukan terkait perselisihan yang berkelanjutan. Namun, terdapat tantangan kepada hakim dalam penerapan SEMA ini, terutama terkait dengan pertimbangan hakim terhadap bukti non-fisik seperti kesaksian dan dokumen elektronik. Penelitian ini menyarankan peningkatan pelatihan bagi hakim dan advokat serta revisi panduan pembuktian untuk lebih mengakomodasi perkembangan teknologi dalam proses peradilan.
Kata Kunci : Pembuktian Perkara, Alat-alat Bukti, Pertimbangan Hakim.
Full Text:
UntitledReferences
Azizi, Wawan Nur. “Pembuktian Perkara Cerai Gugat Dengan Alasan Perselisihan Dan Pertengkaran Terus Menerus Di Pengadilan Agama Sukoharjo.” Jurnal Verstek 1, no. 3 (2013): 1-11.
Bakhtiar, Handar Subhandi. “Pengertian Dan Dasar Hukum Perceraian.” Modul Pengendalian Pelaksanaan Proyek, no. October (2019): 5. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.15543.21924.
“Drs. Sugiyanto, M.H. “Wawancara Dengan Staff Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas 1A (2024),” n.d.
H.S. Brahmana, SH., M.H. “Teori Dan Hukum Pembuktian.” Pn-Lhoksukon.Go.Id, 2012, 17.
Huberman, and Miles. “Teknik Pengumpulan Dan Analisis Data Kualitatif.” Jurnal Studi Komunikasi Dan Media 02, no. 1998 (1992): 1-11.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.” Surat Edaran Nomor 1 Ta, no. tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (2022): 1-16.
Mahkamah Agung RI. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya. Perpustakaan Nasional RI: Data Katalog Dalam Terbitan. Vol. 1, 2011.
Mertokusumo, Sudikno. “Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Enam (Yogyakarta: Liberty,” 2002, 127.
Subekti, R. “Hukum Pembuktian (Jakarta: Pradnya Paramita),” 2014, 28-73. http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/7121.
Subekti, R, and R Tjitrosudibio. “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) 1838.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951-952., 2019, 11-28.
Refbacks
- There are currently no refbacks.