PERNIKAHAN ENDOGAMI PADA SUKU BUGIS MENURUT TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM (Studi Kasus di Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan)
Abstract
Hukum adat pernikahan yang ada di dalam suatu masyarakat daerah adalah pernikahan Endogami. Pernikahan antara orang yang berasal dari dalam golongan etnis mereka sendiri, biasanya untuk menjaga kelestarian suku atau daerah. Endogami atau pernikahan dalam rumpun keluarga atau dikenal dengan istilah in-Marriage (pernikahan ke dalam) menjadi salah satu cara yang dilakukan dalam mempertahankan hubungan kekerabatan pada masyarakat Bugis. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian kualitatif lapangan atau field research yang bersifat deskriptif dengan suatu metode yang diarahkan untuk memecahkan masalah factual dengan cara memaparkan atau menggambarkan hasil penelitian. Dalam pernikahan endogami, kerabat keluarga lebih memperhatikan keturunan supaya dapat dipertahanan tanah keluarga menjadi milik sendiri tanpa campur tangan dari sosial yang lain. Faktor yang melatarbelakangi dilaksanakannya pernikahan endogami yakni, faktor perjodohan, finansial, garis keturunan, dan etnis. Oleh bahwa pernikahan endogami yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Bugis merupakan praktik "urf" atau adat yang diterima dalam masyarakat tersebut. Jika dilihat dari segi cakupannya, perkawinan endogami dalam adat Bugis termasuk kategori al-‘Urf Shalih. Ialah ‘urf yang baik dan dapat diterima karena tidak bertentangan dengan syara.
Kata kunci: Pernikahan Endogami, Suku Bugis, Hukum Islam, Urf
Full Text:
UntitledReferences
Darussalam, Andi, and Abdul Malik Lahmuddin. 2017. “Pernikahan Endogami Perspektif Islam Dan Sains.” Jurnal Ilmu Kajian Al-Hadis 8(2): 7.
Fatimah Almalichah. 2022. “Pandangan Kepala Kantor Urusan Agama Kota Pekalongan Tentang Praktik Pernikahan Endogami.” Journal of Perspectives 2(1): 1-4. http://www.ifpri.org/themes/gssp/gssp.htm%0Ahttp://files/171/Cardon - 2008 - Coaching d’equipe.pdf%0Ahttp://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/JKM/article/view/2203%0Ahttp://mpoc.org.my/malaysian-palm-oil-industry/%0Ahttps://doi.org/10.1080/23322039.2017.
Fikri, Sariatul. 2023. “Perkawinan Endogami Antar Anggota LDII Perspektif Hukum Islam Dan Teori Konstruksi Sosial (Studi Kasus Di Dusun Nagog Desa Linggapura Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes).” http://perpus.iainsalatiga.ac.id/lemari/fg/free/pdf/?file=http://perpus.iainsalatiga.ac.id/g/pdf/public/index.php/?pdf=16441/1/SARIATUL FIKRI.
Kusumastuti, Adhi, and Ahmad Mustamil Khoiron. 2019. “Metode Penelitian Kualitatif.”
Samantho, Ahmad Yanuana. 2008. “Dr. Abdul Hadi WM: Terjadi Kekosongan Kultural Di Tubuh Umat Islam.” Bayt al-Hikmah Institute.
Syahnita, Rini. 2021. “Pelaksanaan Perkawinan Endogami Pada Masyarakat Suku Domo Di Kenagarian Pemberhentian Raja Desa Pantai Raja Kampar’ Pada Tahun 2021.”: 6.
Syakir, Muhammad Fu’ad. 2002. Pernikahan Terlarang. Jakarta: Cendikia Sentra Muslim.
Terhadap, Studi, Masyarakat Bugis, Nenni Rachman Mahasiswa, and Syakhsiyyahstain Watampone. 2016. “HUKUM ISLAM.” Perkawinan Endogami Perspektif Hukum Adat dan hukum Islam (Studi terhadap Masyarakat Bugis Bone) (23).
“Wawancara Peneliti Dengan Informan Kedua Di Desa Tanjung Kerang.” 2023.
“Wawancara Peneliti Dengan Informan Keempat Di Desa Tanjung Kerang.” 2023.
“Wawancara Peneliti Dengan Informan Ketiga Di Desa Tanjung Kerang.” 2023.
“Wawancara Peneliti Dengan Informan Pertama Di Desa Tanjung Kerang.” 2023.
Yossi Febrina. 2011. “Perkawinan Satu Suku Di Nagari Jawi-Jawi Sumatera Barat Ditinjau Dari Hukum Islam.” 11(2): 10-14.
Refbacks
- There are currently no refbacks.