PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG MEREK THREEJEI COLLECTION DARI TINDAKAN PEMBONCENGAN REPUTASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Damar Satria Perdana, Masrur Ridwan

Abstract


Menghadapi kepesatan di bidang teknologi dan industri saat ini,  penting bagi pelaku usaha dalam menciptakan produk dengan kualitas yang berbeda. Dalam memasarkan produknya, pelaku usaha sangat perlu memiliki merek sebagai tanda pengenal bagi produknya agar dapat dikenal oleh masyrarakat. Merek juga memiliki peranan penting memberikan pesan tersirat terhadap kualitas serta ciri khusus selain sebagai tanda pengenal suatu produk. Dengan adanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dilakukan pemilik merek Threejei Collection untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan pemboncengan reputasi merek serta mengetahui proses pendaftaran merek yang dilakukan oleh pemilik sah threejei collection untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Metode analisis hukum yuridis empiris, penelitian ini melibatkan pandangan hukum sebagai realitas pada masyarakat dengan hukum normatif yang berlaku, karena data primer yang digunakan didapat langsung dari lokasi penelitian. Mengkaji ketentuan undang-undang terkait perlindungan merek dan dampak pemboncengan reputasi terhadap pemegang merek.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 memberikan perlindungan yang kuat terhadap pemegang merek, termasuk dalam konteks pemboncengan reputasi. Perlindungan hukum tersebut melibatkan pengaturan hak eksklusif, prosedur pendaftaran, dan sanksi terhadap pelanggaran merek. Upaya pendaftaran merek ini diajukan dengan nomor D092017027292, diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tanggal 14 Juni 2017, dan diumumkan pada tanggal 22 Juni 2017 dengan nomor pengumuman BRM1748A setelah pemilik merek Threejei Collection memenuhi seluruh prosedur yang ditentukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa pemegang merek Threejei Collection telah memenuhi persyaratan dan prosedur pendaftaran merek yang ditentukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, sehingga mendapatkan perlindungan hukum yang kuat dan rasa aman dari tindakan pemboncengan reputasi.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Merek, Pemboncengan Reputasi.


Full Text:

Untitled

References


Arifin, Z., & Iqbal, M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 47-65.

Hadiarianti, V. S. (2019). Langkah Awal Memahami Hukum Perdagangan Internasional Dalam Era Globalisasi. Penerbit Unika Atma Jaya Jakarta.

Hans, C., & Kansil, C. S. (2023). Analisis Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Merek pada Kelas Barang dan Jasa yang Sama. UNES Law Review, 6(2), 4163-4171.

M. Nurrachmad, (2011), Segala Tentang HAKI Indonesia, Cet. I. Bantul: Buku Biru.

Puspitasari, D., & Syafarudin, A. (2021). Pengaruh Kepercayaan Merek, Citra Merek Terhadap Keputusan Menggunakan Produk Perusahaan Pembiayaan Dengan Persepsi Kualitas Sebagai Variabel Intervening:(Studi Kasus Di Perumahan Jatinegara Indah Kecamatan Cakung). Jurnal Valuasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Manajemen dan Kewirausahaan, 1(1), 147-167.

Riswandi, B. A., & Syamsudin, M. (2004). Hak kekayaan intelektual dan budaya hukum. Language, 10(218p), 22cm.

Soekardono, R. Hukum Dagang Indonesia, Jilid I Cetakan ke 7, Jakarta: Dian Rakyat, 1983.

Sukro, A. Y. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Dagang Terkenal Atas Tindakan Pemboncengan reputasi Pada Praktek Persaingan Usaha. Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum, 16(1), 1-24.

Utomo, T. S. (2006). Hak Kekayaan Intelektual. Suatu Pengantar: Bandung Mei.

Mieke Yustia Ayu Ratna Sari, Passing Off Dalam Pendaftaran Merek Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 224K/Pdt.Sus-Hki/2014, Jurnal Yudisial Vol.7 No.3, 2014, hlm. 262

Permata, R. R., & Khairunnisa, M. (2016). Perlindungan Hukum Merek Tidak Terdaftar Di Indonesia. Jurnal Opinio Juris, 19(1), 68-95.

Sutjipto, H. P., & Purwo, N. (1984). Pengertian pokok-pokok hukum dagang Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Siti Faridah, 2022, Mengenal Pemboncengan Reputasi (Passing Off) Merek, yuklegal.com, https://yuklegal.com/mengenal-pemboncengan-reputasi-passing-off-merek/ (Diakses Pada 5 Desember 2023 Pukul 09.40 WIB)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.