ANALISIS HUKUM TENTANG INTERVENSI PIHAK KETIGA DALAM PUTUSAN GUGAT CERAI DAN HADHANAH DI PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA (studi kasus putusan No.1640/Pdt.G/2023/PA.Pbg)

Dewi Wulansari, Trubus Wahyudi

Abstract


Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perceraian menurut Bahasa Indonesia adalah “Pisah” dari kata dasar “Cerai”. Perceraian adalah putusnya perkawinan antara suami istri karena tidak terdapat kerukunan dalam rumah tangga atau sebab lain, seperti munculnya permasalahan yang lain antara suami dan istri dan sebelumnya di upayakan perdamaian dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak . Oleh karena itu, dari uraian di atas dapat diketahui bahwa Perceraian dapat terjadi apabila telah dilakukan berbagai  mendamaikan kedua belah pihak untuk tetap mempertahankan keutuhan rumah tangga mereka dan ternyata tidak ada jalan lain kecuali dengan perceraian.

Hadhanah adalah suatu perbuatan yang wajib dilaksanakan oleh orang tua yang bercerai karena tanpa hadhanah akan mengakibatkan anak akan terlantar dan sia-sia hidupnya.

Berdasarkan analisis penulis, apabila ada putusan pengadilan tentang adanya intervensi pihak ketiga dalam memutus gugatan cerai dan hadhanah, maka pertimbangan Hakim tersebut dilihat dari adanya faktor-faktor yang menyebabkan pertikaian dalam rumah tangga sehingga mengakibatkan perkawinan tersebut dapat putus. Selanjutnya, mengenai pertimbangan Hadhanahnya Majelis Hakim akan memeriksa dan mengadili perkara hadhanah itu haruslah bersikap hati-hati, harus mempertimbangkan dari aspek kehidupan dan hukum, wajib memberikan putusan dengan seadil-adilnya, sehingga berbagai kepentingan dari pihak yang berperkara dapat terpenuhi.

 

Kata Kunci : Perceraian, Hadhanah, Intervensi


Full Text:

Untitled

References


M. Yahya Harahab, 2009, Kedudukan Kewenangan dan Cara Peradilan Agama,Sinar Grafika, Jakarta.

R. Soeroso, 2006, Praktik Hukum Acara Perdata Tata Cara dan Proses Persidangan, Sinar Grafika, Jakarta.

Kamal Mukhtar, 1993, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Bulan Bintang, Jakarta.

Riduan Syahrani dan Citra Aditya, 2000, Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Bandung.

Sarwono, 2016, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta.

R. Supomo dan Pradnya Paramita, 1982, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Sinar Grafika, Jakarta.

Ahmad Rofiq, 2015, Hukum Acara Perdata Islam di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Shanty Dellyana, 1988, Wanita dan Anak di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Koesnan, R.A, 2015, Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Rajawali Pers, Bandung.

Prints, Darwin dan Citra Adiya Bhakti, 1997, Hukum Anak Indonesia, Sinar Grafika, Bandung.

Mohammad Taufiq Makarao, 2013, et al., Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Rineka Cipta, Jakarta.

M. Yahya Harahap, SH., 1993, Beberapa Permasalahan Hukum Acara Pada Peradilan, Sinar Grafika, Jakarta.

Rahmadi Usman, 2006, Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Rachmadi Usman, 2006, Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia, Gramedia, Jakarta.

S Cik Hasan Bisri, 2000, Peradilan Agama Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Mardani, 2009, Hukum Acara Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah, Sinar Grafika, Jakarta.

AR. Soepomo, 1994, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta.

Abdul Manan, 2006, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.