PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA BULLYING YANG DILAKUKAN ANAK DIBWAH UMUR (STUDI KASUS DI POLRESTABES SEMARANG)
Abstract
Bullying atau perundungan merupakan.suatu bentuk masalah yang sudah umum di Indonesia. Pihak yang biasanya terlibat adalah anak yang secara undang-undang masih dibawah umur atau anak usia sekolah, dan pada saat ini bentuk praktik bullying atau perundungan masih marak terjadi di lingkungan sekolah dasar maupun tingkat atas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Proses Penyidikan dari tindak pidana bullying yang dilakukan anak dibawah umur oleh pihak Kepolisian Polrestabes Semarang, untuk menegtahui kendala-kendala dan solusi selama proses penyidikan tindak pidana bullying yang dilakukan anak dibawah umur oleh Kepolisian Polrestabes Semarang. Metode penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis merupakan pendekatan yang berfokus pada identifikasi dan mengkonsepsual hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang nyata. Pendekatan yuridis sosiologis ini menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya atau terjun langsung ke lapangan. Selanjutnya adalah menganalisis data-data yang sesuai dengan penelitian. Berdasarkan hasil analisis penyusunan adalah bahwa proses penyidikan tindak pidana bullying yang dilakukan oleh anak, mengedepankan pemulihan mendamaikan dari dua belah pihak baik korban maupun pelaku menjadi seperti tidak terjadi apa-apa. Dimana dalam pelaksanaannya untuk memulihkan keadaan seperti semula antara pelaku dan korban dengan melibatkan keluarga pelaku maupun keluarga korban serta masyarakat dalam proses yang dinamakan diversi dan kendala selama proses penyidikan terdiri dari dua (2) kendala yakni kendala internal dan eksternal. Adapun kendala internal dikarenakan kurangnya sarana dan prasarana serta personel penyidik Polrestabes Semarang. Sedangkan kendala eksternal mencakup faktor hukum dimana belum adanya peraturan yang mengatur perihal tindak pidana bullying yang dilakukan oleh anak dan selanjutnya adalah dari masyarakat yang acuh untuk mencegah terjadinya tindak pidana bullying. Adapun solusi dari kendala internal yang ada yakni mengajukan personel tambahan serta sarana dan prasarana yang mendukung penyidikan kepada Polda Jawa Tengah, sedangkan solusi untuk kendala eksternal yakni melakukan sosialisasi berupa pemahaman kepada masyarakat dan melakukan mediasi secara kekeluargaan oleh semua pihak yang terlibat.
Kata Kunci: Penyidikan, Diversi, Tindak Pidana Bullying Yang Dilakukan Anak
Full Text:
UntitledReferences
A Widayati, Pendekatan Restorative Justice sebagai Upaya Penyelesaian School Bullying, Jurnal Yustisia, 2014, hal. 27-37.
Amanda Julva, “Peranan Penyidikan Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak”. Jurnal Poemal.Vol.5 No. 2, 2017. hal. 2
Hasil wawancara dengan Penyidik Anak Ipda Nunuk Suprihatin, S.H. di Kantor Polrestabes Semarang, pada tanggal 25 September 2023.
Saadatul Maghfira, Kedudukan Anak Menurut Hukum Positif Di Indonesia, https://ojs.iainbatusangkar.ac.id/ojs/index.php/Juris/article/view/501/506 , diakses pada tanggal 28 September 2023.
Pengertian Kepolisian, KBBI, https://kbbi.web.id/polisi diakses pada tanggal 28 September 2023 Pukul 16.47 WIB.
Dwi Indah Widodo, Penegakan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian Yang Menyalahgunakan Narkotika dan Psikotopika, Jurnal Hukum : Magnum Opus, Volume 1, Nomor 1, diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, 2018.
Sadjijono, Memahami Hukum Kepolisian, cetakan ke 1, P.T Laksbang Presindo, Yogyakarta, 2010, hal. 17
Sajipto Rahardjo, Mengkaji Kembali Peran Dan Fungsi Polri Dalam Era Reformasi, Makalah Seminar Nasional, Jakarta, 2003.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ronny Hajitno Soemitro, 1988. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Soerjono Soekanto, (2005), Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Waristo Hadi Utomo, Hukum Kepolisian di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2015.
Refbacks
- There are currently no refbacks.