ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DALAM PERKARA ISBAT NIKAH (Studi Penetapan Nomor 155/Pdt.P/2023/PA.Bbs)

Peni Rinda Listyawati, Tata Pradita Puspitasari

Abstract


Perkawinan merupakan hal penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Tetapi, masih banyak masyarakat yang tidak mencatatkan perkawinannya kepada lembaga yang berwenang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum isbat nikah yang digunakan Pengadilan Agama Brebes berdasarkan Penetapan Nomor 155/Pdt.P/2023/PA.Bbs, kendala yang dialami oleh Pengadilan Agama Brebes dalam perkara isbat nikah, serta solusi dari kendala yang harus dilakukan Pengadilan Agama Brebes dalam perkara isbat nikah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif-analitis. Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif dan sumber data penelitian menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data menggunakan data primer sebagai pendukung yakni dengan cara wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Brebes dan data sekunder dengan cara membaca dan menganalisis bahan hukum seperti buku dan jurnal. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim terkait Penetapan Nomor: 155/Pdt.P/2023/PA.Bbs di Pengadilan Agama Brebes sudah benar terhadap surat permohonan dari Pemohon yang tidak dapat diterima karena surat permohonan tersebut tidak jelas atau kabur (obscuur libel) terkait proses dan rukun perkawinan. Selain itu, Pengadilan Agama Brebes mengalami beberapa kendala dalam penanganan perkara isbat nikah seperti pembuktian perkawinan yang dilangsungkan sebelum adanya Undang-Undang Perkawinan, keterangan wali dan sksi yang meninggal dunia, dan uraian peristiwa hukum yang tidak jelas dala surat permohonan. Namun, dibalik kendala tersebut Pengadilan Agama Brebes pun mempunyai solusi untuk mengatasinya yakni dapat menunjukkan bukti berupa dokumen-dokumen perkawinan, menghadirkan saksi undangan yang melihat langsung perkawinan tersebut, dan mencabut permohonan untuk di cari tahu data-data yang valid.
Kata Kunci: Perkawinan, Isbat Nikah, Pengadilan Agama.


Full Text:

Untitled

References


Burhan Ashofa, 2001, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Rian M. Sirait, Pencatatan Perkawinan dalam Peraturan Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Jurnal Juristic, Vol. 1, No. 1

Supriyadi, 2017, Perkawinan Sirri dalam Perspektif Hukum di Indonesia, Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol. 8, No. 1

Harik Mujiati & Sukadi, 2016, Analisis dan Perancangan Sistem Informasi Stok Obat Pada Apotek Arjowinangun, Jurnal Bianglala Informatika, Vol. 4, No. 1

Mohammad Fauzan Ni’ami, 2022, Tafsir Kontekstual Tujuan Pernikahan dalam Surat Ar-Rum: 21, Jurnal NIZHAM, Vol. 9, No. 1

Ade Kurnia, et el., 2019, Implikasi Pendidikan Q.S. Ar-Rum ayat 21 tentang Keluarga Sakinah terhadap Pendidikan Pra Nikah, Junral Pendidikan Agama Islam, Vol. 5, No. 2

Asrizal, 2014, Status Perkawinan dalam Hukum Islam : Kajian Teoritik Fiqh Konvensional dan Fiqh Kontemporer, Jurnal Al-Ahwal, Vol. 7, No. 2

Armansyah, 2017, Perkawinan Sirri dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, Vol. 1, No. 2

Ahmad Arif Masdar H., 2020, Isbat Nikah Terpadu Perspektif Maqasid Al-Syari’ah, Jurnal Al-Ahwal, Vol. 13, No. 1

Tim Penyusun Kamus, Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.web.id/isbat

Tim Berbagi Pengetahuan, Asas-asas Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, https://gumilar69.blogspot.com/2015/10/asas-asas-perkawinan-menurut-undang.html


Refbacks

  • There are currently no refbacks.