PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK TANAH DARI PIHAK YANG MENGAMBIL TANAH SECARA MELAWAN HUKUM (Studi Kasus Pengambilan Tanah secara Melawan Hukum di Desa Batursari Kecamatan Batangan Kab Pati Jawa Tengah)

Winanto -, Muhammad Nurul Iksan

Abstract


Hak atas tanah merupakan hak yang memberi keleluasaan kepada pemegang haknya untuk menggunakan atau mengambil manfaat dari tanah yang dimilikinya. Penyerobotan tanah termasuk tindak kejahatan yang pantas mendapatkan hukuman. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui akibat hukum terhadap perolehan hak atas tanah secara melawan hukum dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang hak atas tanahnya yang diambil secara melawan hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Yuridis sosiologis yaitu pendekatan dengan melihat sesuai kenyataan hukum di dalam masyarakat untuk melihat aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial di dalam masyarakat, dan berfungsi sebagai penunjang untuk mengidentifikasi dan mengklarifiasi temuan bahan non-hukum bagi keperluan penelitian atau penulisan hukum. Hasil dari penelitian ini adalah kasus yang telah dijabarkan apabila diteruskan ke pihak berwajib secara kasus perdata, maka pihak perebut akan mengalami ganti rugi sesuai dengan pelaporan dengan kasus Perbuatan Melawan Hukum atau PMH. Namun, mengingat kasus tersebut berhenti di musyawarah biasa, maka pihak perebut harus rela melepas sebagian tanah yang bukan miliknya dan pihak B harus membuat sertipikat ulang untuk mrngantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. dalam hukum pidana, dapat dibawa ke meja hijau dan penyerobotan Tanah ada di Pasal 385 KUHP. Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. Sedangkan menurut Hukum Perdata, konteks hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, orang-orang yang melakukan penyerobotan tanah dapat dijerat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.
Kata Kunci: Tanah, Hukum, Pengambilan, Melawan Hukum, Perampasan


Full Text:

Untitled

References


Ali Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta;Sinar Grafika, 2009.

Agustina Tri Widiastuti, 2018, Tinjauan Hukum Islam terhadap Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Atas Tanah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Intan, Lampung.

Boedi Harsono, 2023, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.

Dian Pratama Putra, http://guardyan.blogspot.com/2012/12/makalah-tanah-dalam%20perspektifislam.html.

Dyara Radhite Oryza Fea, 2018, Panduan Mengurus Tanah Rumah dan Perizinannya, Penerbit Legality, Yogyakarta.

Herman Hermit, Renungan Untuk Hari Ulang Tahun UUPA, Hak Sosial Dan Hak Ekonomik Pemilik Tanah Dalam Pikiran Rakyat Edisi 24 Sep 1996.

H.R. Sardjono, 2005, Bunga Rampai Perbandingan Hukum Perdata, IND-HILLCO, Jakarta.

Hukum Online, https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-jenis-hak-atas-tanah-dan-yang-dapat-menjadi-pemegangnya-lt5eeb3b383296d/.

I Made Hendra Kusuma, 2019, Problematik Notaris Dalam Praktik, Alumni, Bandung.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Latifah Uswatun Khasanah, Analisis Data Kualitatif, https://dqlab.id/penelitian-kualitatif-teknik-analisis-data-deskriptif.

Lihar RT Sutantya R. Hadhikusuma dan Sumantoro, 1996, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan: Bentukbentuk Perusahaan yang berlaku di Indonesia, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Moh. Nazir, 1988, Metodologi Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta.

M.A. Moegni Djojodirdjo, 1982, Perbuatan Melawan Hukum, cet.2, Pradnya Paramita, Jakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Soedikno Mertokusumo, 1998, Hukum dan Politik Agraria, Karunika Universitas Terbuka, Jakarta.

Setiono, 2004, “Rule of Law”, Disertasi S2 Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Sri Mamudji, 2005, Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Teguh Samudera, 1992, Hukum Pembuktian Dalam Hukum Acara Perdata, Alumni, Bandung.

Titik Triwulan Tutik, 2008, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana, Jakarta.

Urip Santoso, 2005, Hukum Agraria & Hak-hak Atas Tanah. Kencana Prenada Meida Group, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Vania, Fajri, 2022, Implikasi Hak Atas Tanah yang Diperoleh secara Melawan Hukum, Jurnal USM Law Review, Vol. 5, No. 2.

Zaenal Arifin Nadia Aurynnisa Prihandini, Supriyadi Supriyadi, 2021, Analisis Yuridis Pemecahan Tanah Pertanian Kurang Dari Batas Minimum Kepemilikan Tanah Pertanian Karena Pewarisan Di Kabupaten Pati, Semarang Law Review, Vol. 2, No. 2.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.