Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Dari Perkawinan Beda Agama Dan Beda Kewarganegaraan
Abstract
Seiring perkembangan teknologi, kemudahan komunikasi antar Negara sudah semakin canggih, hal ini membuat beberapa orang dari berbagai Negara bisa saling interaksi. Perkembangan ini juga memungkinkan terjadinya perkawinan beda kewarganegaraan dan beda agama. Penelitian dengan judul “Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak dari Perkawinan Beda Agama dan Beda Kewarganegaraan” ini bertujuan untuk mengetahui status hukum anak dan pembagian hak waris anak dari perkawinan beda agama dan beda kewarganegaraan.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif-analisis. Sumber data penelitian menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan data dengan menggunakan penelursuran pustaka. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif.Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini adalah Status hukum anak dari perkawinan beda agama dan beda kewarganegaraan adalah tidak sah atau anak luar kawin bila ditinjau dari hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena perkawinan orang tuanya berbeda agama bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan tersebut. Anak yang dilahirkan juga memiliki kewarganegaraan ganda sampai usia 18 tahun, setelah 18 tahun atau sudah menikah ia memilih warga Negara yang akan ia pakai. Terhadap hak mewarisnya, bila ditinjau dari hukum Islam dan Undang-undang perkawinan anak tersebut hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja, ia hanya mendapatkan peninggalan waris dari ayahnya melalui wasiat wajibah, sedangkan dalam KUH Perdata anak luar kawin berhak mewaris dan mendapatkan bagian 1/3 dari yang seharusnya ia terima, jika pewaris tidak meninggalkan ahli waris sah maka anak luar kawin mewarisi seluruh harta peninggalan.
Kata Kunci: Perkawinan:Perkawinan Beda Agama:Perkawinan Beda Kewarganegaraan:Waris
Full Text:
UntitledReferences
BUKU
Ahsin Tohari, 2016, Hak Konstitusional dalam Hukum Tata Negara Indonesia, Erlangga, Jakarta.
Amiruddin & Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Peter Mahmud Marzuki, 2016, Pengantar Ilmu Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta.
Soerjono Soekanto 2006, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
JURNAL
Ahmadi Hasanuddin Dardiri et el, 2013, Pernikahan Beda Agama Ditinjau dari Perspektif Islam dan HAM, Khazanah vol.6, No.1
Anggreini Carolina Palandi, 2013, Analisa Yuridis Perkawinan Beda Agama di Indonesia, Lex Privatum, Vol.1, No. 2.
Hasnan Hasbi, 2018, Analisis Hak Mewaris Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Beda Agama, Al-Ishlah:Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 20, No.1 Mei 2018.
Herni Widanarti, 2019, Tinjauan Yuridis Akibat Perkawinan Campuran Terhadap Anak, Diponegoro Private Law Review, Vol. 4, No. 1.
Muhammad Hafis et el, 2022, Akibat Hukum Terhadap Perubahan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU- XIII/2015, Hukum Islam, Vol. 22, No.2.
Siti Rahma, 2023 Analisis Yuridis Terhadap Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Sebagaimana Telah Diperbaharui Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, Journal Of Juridische Analyse, Vol. 2, No. 2.
INTERNET
Renata Christha Auli, “Hak Waris Anak Zina, Begini Ketentuan Hukumnya”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-waris-anak-zina--begini- ketentuan-hukumnya-lt53316e5608c1a/
Refbacks
- There are currently no refbacks.