KEBIJAKAN KRIMINAL PERLINDUNGAN ANAK KORBAN INSES DI INDONESIA
Abstract
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih didalam kandungan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (1). Selain itu Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (2). Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui kebijakan kriminal dalam perlindungan anak korban inses. Penelitian ini berjudul Kebijakan Kriminal Perlindungan Anak Korban Inses di Indonesia. Yang dalam penulisannya menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif, sistem normatif yang dimaksud adalah mengenai asas- asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, perjanjian serta doktrin (ajaran).
Kata Kunci: Inses; Kebijakan Kriminal; Perlindungan Anak
Full Text:
UntitledReferences
Abd.Kadir, 2016, Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Incest dengan Korban Anak, Jurnal Ilmu Hukum , Universitas Hasanuddin, Makassar, hlm 3.
Abdusasalam, 2007, Hukum Perlindungan Anak, Restu Agung, Jakarta.
Albert, Donald Rumkoy & Frans Maramis. Pengantar Ilmu Hukum¸Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2016
Arivia, Gadis, 2008, "Hentikan Perkawinan Anak (Child Bride), Jakarta: Forum Pembaca Kompas.
Astuti, P.R. 2008. Meredam Bullying: 3 Cara Efektif Menanggulangi kekerasan Pada Anak. Jakarta: Grasindo.
Bakan, D, 1971, Slaughter of the Innocents, San Francisco: Jossey-Bass. Belsky,
Bowes, L., dkk, School, Neighborhood, and Family Factors Are Associated With Children's Bullying Involvement: A Nationally Representative Longitudinal Study, Journal of the American Academy of Child and Adolescent Psychiatry (2009) 48(5) 545, 545–553
Dhea Yurita, Devi Siti Hamzah Marpaung. 2022. Aspek Perlindungan Korban Tindak Pidana Inses Berdasarkan UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Vol. 9 No 3
Hasan Basri, 2021, Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia, SIGN Jurnal Hukum, Vol 1, No 1.
Hidayat, S. 2022, “Korelasi Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Dengan Konsep Nusyuz Dan Penyelesaian Sengketanya.” Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan 13, 181–91.
Jhony Ibrahim, 2006, Teori dan Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, hlm 295.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
M.Iqbal, 2011, ”Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Tindak Pidana”, Jurnal Ilmu Hukum No. 54,
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan Dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis Dan Kehamilan Akibat Perkosaan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Peter Mahmud Marzuki, 2007, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group, hlm 35
Rita Serena Kolibonso, 2006, dalam tulisannya Mien Rukmini, “Wanita dan Anak Korban Kekerasan Seksual (penanggulangan dan Perlindungannya,)” Jurnal Hukum, volume 2, Unpad, Bandung, hlm 15.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Yudaningsih, Lilik Purwastuti. 2014. Pengaturan Tindak Pidana Inses Dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana, Inovatif, Volume VII Nomor II
Refbacks
- There are currently no refbacks.