PERAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SEMARANG DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA HAK ATAS TANAH

Tista Febrianti, Amin Purnawan

Abstract


Tanah merupakan kebutuhan yang harus dimiliki dari setiap warga negara Indonesia saat ini. Tanah juga memiliki peranan yang sangat penting bagi setiap orang, yang dapat dilihat dari antusiasnya setiap orang akan memperoleh dan mempertahankan tanah yang mereka inginkan dan mereka miliki. Tanah merupakan Karunia Tuhan Yang Maha Esa, memiliki nilai yang sangat tinggi secara derajat seseorang didalam masyarakat. Penelitian ini dilakukan untuk dapat memahami peran Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang dalam penyelesaian sengketa hak atas tanah di masyarakat Kabupaten Semarang. Tujuannya adalah melihat peran dari Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang dalam menyelesaikan sengketa hak atas tanah, melihat faktor apa saja yang mempengaruh persengketaan dan melihat perkara apa saja yang basanya muncul dari persengketaan tanah.Metode penelitian dengan pendekatan yuridis sosiologis yang bersifat deskriptif kualitatif. Sumber data meliputi data primer, data sekunder, dan data tersier. Metode pengumpulan data dilakukan Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Semarang guna menghimpun data sekunder dengan melakukan wawancara narasumber Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam melakukan wewenangnya BPN sesuai dengan peraturan perundangan. Badan Pertanahan Nasional melakukan mediasi dari perkara sengketa tersebut. Dengan demikian penyelesaian sengketa pertanahan dapat diselesaikan melalui 2 (dua) hal yaitu penyelesaian melalui litigasi dan penyelesaian melalui non litigasi. Peran Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang adalah melalui mediasi, karena ranah Kantor Pertanahan sebagai mediator tidak bisa sebagai pemutus/pengadil, serta upaya penyelesaian sengketa tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang adalah dengan mengupayakan proses mediasi lebih dari satu kali, menegaskan akan iktikad baik dari masing masing pihak yang bersengketa dalam bermusyawarah, mempersilahkan para pihak untuk menyertakan pendamping orang yang terpercaya untuk membantu memberikan argumentasi dan bukti bukti, serta pada internal Kantor Pertanahan adalah dengan menunju mediator yang siap secara pengetahuan dan kemampuan untuk menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. Kendala penyelesaian sengketa terdapat pihak-pihak yang bersangkutan beberapa tidak datang pada penyelesaian di Pengadilan.

Kata Kunci : Sengketa; Tanah; Badan Pertanahan Nasional.

Full Text:

PDF

References


Arie Sukanti, 2008, Kewenangan Pemerintah Di Bidang Pertanahan, PT Raja Grafindo Persada. Jakarta

Boedi Harso, 2008, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta

Murad, Rusmadi. 1992. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung Alumni

Hartati, Sri. 2020. Peran Badan Pertanahan Nasional Dalam Konflik Pertanahan Di Perbatasan Wilayah Desa Kota Garo Kabupaten Kampar Berdasarkan

Maria S.W. Sumardjono,2008 Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial Budaya, Kompas, Jakarta.

Mohammad Hatta, 2005, Hukum Tanah Nasional Dalam Perspektif Negara Kesatuan, Media Abadi, Yogyakarta

Muhammad Ilham Arisputra, 2015, Reforma Agraria Indonesia, sinar grafika, Jakarta.

Mogeri, Nesi. 2018. Peran Kantor Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Bpn Kota

Hasim Purba, 2010, “Reformasi Agraria dan Tanah untuk Rakyat : Sengketa Petani VS Perkebunan†Jurnal Law Review, Vol. X No 2

Sahnan, Arba, Wira Pria Suhartana, 2019, â€Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan†Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, Vol. 7, No. 3

Urip Santoso 2005, Hukum Agraria dan Hak -Hak atas Tanah, Kencana, Jakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.