TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI PURWODADI TENTANG KASUS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN (Studi Kasus No. 185/Pid.Sus/2021/PN Pwd)
Abstract
Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada akhir tahun 2021 dan telah diputus oleh pengadilan pada pertengahan tahun 2022. Kasus tersebut terjadi di daerah wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi dan pelaku telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh hakim. Kasus tersebut terjadi akibat tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya. Terkait tuntutan jaksa penuntut umum dan putusan hakim dalam putusan ini sedikit berbeda.
Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan wawancara dan studi kepustakaan. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah metode kualitatif.
Hasil penulisan ini menyimpulkan bahwa kebijakan kriminal dengan menggunakan sarana penal pada perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga telah diatur baik dalam Instrumen Hukum Internasional maupun Instrumen Hukum Nasional yaitu dengan adanya Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan terkait pertimbangan hakim dalam Putusan No. 185/Pid.Sus/2021/PN.Pwd telah tepat berdasarkan fakta-fakta yuridis dalam persidangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata kunci: Putusan Hakim, Perempuan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Full Text:
PDFReferences
¬¬¬¬¬Adam Chazawi, (2010). Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Jakarta : Rajawali Pers.
Bahder Johan Nasution, (2008), Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung : Mandar Maju
Gosita, Arif (2004). Masalah Korban Kejahatan : Kumpulan Karangan, Jakarta : Bhuana Ilmu Populer.
Hamzah, Andi dan A.Z. Abidin, (2010). Pengantar Dalam Hukum Pidana Di Indonesia. Jakarta : Yarsif Watampone.
Harahap, Yahya. (2005). Pembahasan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika. Jakarta.
Moeljatno, (2015). Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Mukti, Fajar & Achmad Yulianto, (2010). Dualisme Penelitian Hukum : Normatif dan Empiris, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Mulyadi, Lilik. (2007). Kompilasi hukum pidana dalam perspektif teoritis dan prakter peradilan, Bandung : Mandar Maju.
M. Marwan dan Jimmy P. (2009) Kamus Hukum. Surabaya : Reality Publisher
Nawawi, Arief Barda. (2002). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung : PT.Citra Aditya Bakti.
Nawawi, Arief Barda dan Muladi, (2005). Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Bandung : Alumni.
Pusat Kajian Wanita Dan Gender UI. (2004). Hak Azasi Perempuan (Instrumen Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan Gender). Jakarta: Yayasan Obor.
Saraswati, Rika, (2006). Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan dalam Rumah Tangga, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Soetikno, (2008). Filsafat Hukum Bagian I. Jakarta : PT. Pradnya Paramita.
Sudarto, (2006). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung : Alumni.
Surayin, (2005). Analisis Kamus Umum Bahasa Indonesia. Bandung : Yrama Widya.
Tim Pengkajian Hukum, (2007). Laporan Pengkajian Hukum Tentang Optional Protocol Cedaw Terhadap Hukum Nasional Yang Berdampak Pada Pemberdayaan Perempuan, Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan HAM.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, (2000). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, (2002). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Waluyo, Bambang. (2011). Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Jakarta : Sinar Grafika.
________________. (2014). Viktimologi Pelindungan Saksi & Korban, Jakarta: Sinar Grafika.
Zaidan, Ali. (2015). Menuju Pembaharuan Hukum Pidana, Jakarta : Sinar Grafika
Refbacks
- There are currently no refbacks.