PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI E - COMMERCE
Abstract
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yang melibatkan analisis teori, konsep, asas hukum, serta peraturan perundang- undangan yang relevan dengan topik penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa: Pertama, bentuk perlindungan hukum konsumen dalam transaksi e-commerce telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur beberapa ketentuan bentuk perlindungan hukum kepada konsumen pengguna transaksi e- commerce. Kedua, bentuk tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam transaksi e- commerce tercermin di dalam Undang- Undang Nomor Pasal 12 ayat 3 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan tentang kewajiban dalam transaksi elektronik, bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, E-commerce.
Full Text:
PDFReferences
Ahmadi, Fahmi M. Dan Jaenal Arifin, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 2010
Edmon, Makarim, Pengantar Hukum Telematika Suatu Kompilasi Kajian,Raja Grafindo Persada, 2005
Fuady, Munir dan Muchtar Wahid, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah (Suatu analisis dengan pendekatan terpadu secara normatif dan sosiologis), Republika, 2008
Hadjon, Philipus M, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987
Mertokusumo, Sudiko, Penemuan Hukum : Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2003
Halim, Barkatullah Abdul, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Transaksi E- Commerce Lintas Negara di Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta
dan Teguh Prasetyo, Bisnis e-commerce (studi sistem keamanan dan hukum di Indonesia), Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005
Hanitijo, Soemitro Ronny, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998
Kantaatmadja, Mieke Komar, Cyber Law Suatu Pengantar, Elips, Bandung, 2001 Kurdi, Nukton Arfawie, Telaah Kritis Teori Negara Hukum, Pustaka Pelajar,Yogyakarta, 2005
Mansur, Didiek M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law : Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, Bandung
Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum : Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2003
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Nasution, Az, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2002
Purbo, Onno W dan Aang Arif Wahyudi, Mengenal e-commerce, Elex Media Komputindo, 2001
Rusyad, Zahir, Hukum Perlindungan Pasien(Konsep Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dalam Pemenuhan Hak Kesehatan oleh Dokter dan Rumah Sakit), Setara Press, Malang, 2018
Samsul, Inosentius, Perlindungan Konsumen “Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, FH UI Press, Jakarta, 2004
Sidabalok, Janus, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
Sjahputra, Imam, Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik, PT. Alumni, Bandung, 2010
Suherman, Ade Maman, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002
Syahputra, Dimas Febian, Perlindungan Hukum Transaksi e-commerce, Privat Law, 2015
Syawali, Husni dan Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen, Madar Maju, Bandung, 2000
Tosin, Rijanto, Cara Mudah Belajar E-Commerce di Internet, Dinastindo, Jakarta, 2000
W. Gulo, Metode Penelitian, Gramedia Widisarana Indonesia, Jakarta, 2002 WP Karina Lesty, Perjanjian Jual Beli dalam Transaksi e-commerce, 2011
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013
Refbacks
- There are currently no refbacks.