Tinjauan Yuridis Peranan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dalam Melindungi Saksi Tindak Pidana Korupsi

Muhammad Rifky Aji Fauzi, Sri Endah Wahyuningsih

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui hambatan yang dialami oleh LPSK dalam melindungi saksi dan korban.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Yaitu jenis bahasan hukum mencakup bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum non hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu teknik pengumpulan bahan hukum kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dihasilkan kesimpulan, yaitu: tanggung jawab LPSK, yang dituangkan dalam Pasal 5, 6, dan 7 UU No. 31 Tahun 2014, yang mengubah UU No. 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, masing-masing: a. Tawarkan jaminan keamanan fisik. b. Memberikan kepastian hukum tentang penyelenggaraan peradilan pada setiap tahapan proses hukum. c. Tawarkan bantuan keuangan. d. Memberikan hak reparasi dan memfasilitasinya. Sistem pengamanan yang sah oleh LPSK merupakan cara paling umum dalam memberikan jaminan kepada saksi dan korban oleh LPSKproses pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban oleh LPSK sebagai berikut : pengajuan permohonan, pemeriksaan formal atau administrasi, rancangan rapat pleno anggota, dan bantuan dan perlindungan LPSK, Hambatan-Hambatan yang dihadapi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyebabkan kurang maksimalnya pemenuhan hak yaitu: a. Hambatan regulasi. b. Pemberian bantuan yang masih terbatas. c. Kebutuhan Peguataan internal LPSK. d. Surat keterangan atau status sebagai saksi dan korban. e. Penentuan bantuan medis yang mendasarkan pada rekomendasi dokter atau ahli psikologi. f. mengenai jangka waktu penentuan dapat diberkannya bantuan. g. Pendampingan korbandalam proses permohonan bantuan. h. informasi bantuan kepada korban. i. Kerjasama dan dukungan dari Lembaga pendamping korban.

Kata Kunci: Perlindungan Saksi dan Korban

Full Text:

PDF

References


Aziz lsyamsuddin, l lTindak lpidana lkhusus lpenerbit l: lsinar l lgrafika, l l lJakarta, l2011.

Chazawi ladami, lhukum lpidana l lkorupsi ldi lIndonesia, lpenerbit l: lPT lRaja lGrafindo lPersada, l lJakarta, l l2016.

Eddyono lSupriyadi lWidodo, l2016, lAspek l-Aspek lPenting lDalam lPenangananPermohonan ldan lPenelaahan lBantuan lMedis ldan lPsikososialKorban lPelanggaran lHAM lBerat lLPSK, l(Ed. lRev.), lJakarta,Institute lfor lCriminal lJustice lReform.

Eddyono l lSupriyadi lWidodo, l2014, lAspek l-Aspek lPerlindungan lSaksi ldan lKorban ldalam l lRUU lKUHAP, lJakarta, lInstitute lfor l lCriminal lJustice lReform.

Eddyono lSupriyadi lWidodo let lal, l2008 l, lPokok-Pokok lPikiran lPenyusunanCetak lBiru lLembaga lPerlindungan lSaksi lDan lKorban, lJakarta, lIndonesia lCorruption lWatch.

Eddyono lSupriyadi l lWidodo l. l lLembaga lPerlindungan l lSaksi lDiIndonesia lSebuah lPemetaan lAwal, lpenerbit: lIndonesia lCorruption, lJakarta l2007.

Hamzah landi, lpemberantasan lkorupsi lmelalui lhukum lpidana lnasional ldan linternasional, lpenerbit: lPT. lRaja lGrafindo lPersada, l2006 l l

Muthmainnah lyulianti, lperlindungan lterhadap lsaksi ldan lkorban, lparagrafworld, 2009.

Waluyo lBambang. lViktimologi l lPerlindungan lKorban ldan lSaksi, lpenerbit: lSinar lGrafika, lJakarta, l2014


Refbacks

  • There are currently no refbacks.