Penerapan Alat Bukti Petunjuk Oleh Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Rembang)

Dian Yustisia Nabila, Jawade Hafidz

Abstract


Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana di Indonesia bahwa alat bukti petunjuk memiliki sifat dan kekuatan pembuktian yang sama dengan alat bukti sah yang lainnya. Petunjuk sebagai alat bukti tidak dapat berdiri sendiri untuk membuktikan kesalahan terdakwa, oleh karena itu hakim dalam penggunaan alat bukti petunjuk terikat pada prinsip batas minimum pembuktian dengan didukung sekurang-kurangnya satu alat bukti lainnya. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui penerapan alat bukti petunjuk oleh hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pembunuhan dan mengetahui hambatan-hambatan dan solusi dari penerapan alat bukti petunjuk oleh hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pembunuhan.Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian secara deskriptif kualitatif yang sumber data penelitian ini bersumber pada sumber data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data studi lapangan dengan melekukan wanwancara serta studi kepustakan. Hasil penelitian menunjukan bahwa alat bukti petunjuk merupakan salah satu alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Hakim dalam penerapan alat bukti petunjuk untuk menjatuhkan putusan tindak pidana pembunuhan dibatasi alat bukti secara limitatif termuat Pasal 188 Ayat (2) KUHAP yaitu keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Hakim untuk mendapatkan petunjuk harus menghubungkan antara perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk yang diperoleh hakim dalam persidangan memperkuat hakim dalam menjatuhkan putusan pidana. Hambatan yang dijumpai hakim dalam penerapan alat bukti petunjuk untuk menjatuhkan putusan tindak pidana pembunuhan terdapat dua faktor yaitu faktor internal dari hakimnya dan faktor eksternal dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti. Solusi dari hambatan tersebut dari pihak hakim harus cermat dan teliti dalam penerapan alat bukti petunjuk dalam menjatuhkan putusan dan dari pihak saksi dan terdakwa seharusnya memberikan keterangan apa adanya sesuai fakta kejadian.

Kata Kunci:. Alat bukti, Hakim, Pembunuhan, Penerapan, Tindak Pidana.

Full Text:

PDF

References


Alfitra. Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata Dan Korupsi Di Indonesia, Jakarta : Raih Asa Sukses. 2017.

Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika. 2017.

Fitri Wahyuni, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Tangerang : PT Nusantara Persada Utama. 2017.

Hafidz, Jawade. "efektifitas pelaksanaan Sistem pembuktian terbalik terhadap Perkara korupsi dalam mewujudkan Negara hukum di indonesia." Majalah Ilmiah Sultan Agung 44.118 (2022): 39-64.

Jonaedi Efendi dan Jhonny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Jakarta : Kencana. 2021.

Lamintang P.A.F dan Lamintang Franciscus Theojunior. Kejaahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, & Kesehatan, Jakarta : Sinar Grafika. 2012.

Laraselita, SHP, Baharuddin Ahmad, and Irsyadunnas. â€Penerapan Hukuman Terhadap Pelaku Raden Suhendar Bin Sanuri (Studi Putusan Perkara Nomor 176/PID.B/2018/PENGADILAN NEGRI SENGETI MUARO JAMBI)â€. Diss. UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, 2019.

Lilik Mulyadi. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya, Bandung : Citra Aditya Bakti. 2010.

Rafida Sinulingga and R. Sugiharto, “Studi Komparasi Sanksi Pidana Pembunuhan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dengan Hukum Islam†1, no. 1 (2020): 31–43.

Sudarto. Hukum Pidana 1 Edisi Revisi, Semarang : Yayasan Sudarto. 2018.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.