ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA BALAS DENDAM PORNO (REVENGE PORN) DI MEDIA SOSIAL (STUDI PUTUSAN HAKIM NOMOR 555/PID.B/2022/PN JKT.BRT)

Hisyam Arib Herli, Aji Sudarmaji

Abstract


Istilah ‘Revenge Porn’ dimaknai sebagai penyebarluasan informasi bermuatan pornografi tanpa adanya persetujuan, terutama oleh korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, yaitu pertama, untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pornografi balas dendam (Revenge Porn) di media sosial dan kedua untuk mengetahui apa yang menjadi hambatan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana balas dendam porno (Revenge Porn) dan solusinya. Pendekatan yang dilakukan disini adalah pendekatan yuridis normatif. Penelitian normatif dilakukan dengan cara menelaah dan mendeskripsikan hal yang bersifat teori. Seperti peraturan perundang-undangan yang berlaku, asas hukum, doktrin, maupun konsep hukum. Data yang digunakan dalam penelitian ini, peneliti menggunakan sumber data sekunder. Bahan data sekunder merupakan data yang didapatkan dari studi literatur contohnya buku, dokumen, dan lain-lain. Dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil sebagai berikut: pertama, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pornografi balas dendam (Revenge Porn) di media sosial dibagi menjadi 2 yaitu: a. Pertimbangan dari segi yuridis. Pelaku telah memenuhi unsur dari Pasal 11 Ayat (1) huruf C Jo Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. b. Pertimbangan dari segi non yuridis. Untuk pertimbangan dari segi non yuridis, hakim menimbang melalui keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan yang terdapat pada terdakwa. Kedua, Hambatan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana balas dendam Porno (Revenge Porn) dan solusinya. Hambatan pertama adalah Persidangan dilakukan secara eletronik Solusi menurut peneliti yakni mengembangkan jaringan virtual internal para aparat penegak hukum dengan kualitas sistem yang baik. Hambatan selanjutnya adalah korban merupakan anak dibawah umur. Untuk menyembuhkan gangguan stres pascatrauma korban kekerasan atau pelecehan seksual, diperlukan bantuan baik medis maupun psikologis, agar korban tidak lagi mengalami tekanan dan dapat hidup normal seperti sebelum trauma.

Kata Kunci: Tindak Pidana Pornografi, Putusan Hakim, Media Sosial

Full Text:

PDF

References


Abidin, D. Z. (2015). Kejahatan dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jurnal Processor, 10(2),

Edrisy, I. F., & Rozi, F. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pengancaman Pornografi (Study Kasus Polres Lampung Utara). Jurnal Hukum Legalita, 3(2),

Firdaus, S., Din, M., & Jauhari, I. (2019). Hukuman Tindak Pidana Pornografi dalam Hukum Pidana Islam. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 21(2),

Isnantiana, N. I. (2017). Legal Reasoning Hakim dalam Pengambilan Putusan Perkara di Pengadilan. Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam, 18(2),

Ketaren, E. (2016). Cybercrime, Cyber Space, dan Cyber Law. Jurnal Times, 5(2),

Marufah, N., Rahmat, H. K., & Widana, I. D. K. K. (2020). Degradasi Moral sebagai Dampak Kejahatan Siber pada Generasi Millenial di Indonesia. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 7(1), 191-201.

Neisa Angrum Adisti, Nashriana, Isma Nurilah,2021,Pelaksanaan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Pengadilan Negeri Kota Palembang, Jurnal Legislasi Indonesia Vol.18,No 2,

Sushanty, V. R. (2019). Pornografi Dunia Maya Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Pornografi Dan Undang-Undang Informasi Elektronik. Jurnal Gagasan Hukum, 1(01), 109-129

Shigenori Marsui, 2015, “The Criminalization of Revenge Porn in Japanâ€, Washington International Law Journal Association, Vol. 24, No. 2

Ulfiyati, N. S., & Muniri, A. S. (2022). PERBEDAAN SANKSI BAGI PELAKU ZINA DALAM HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(1)

Willihardi, A. P. (2020). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyebarluasan Konten Pornografi Dengan Motif Balas Dendam (Revenge Porn) Di Indonesia Doctoral dissertation,


Refbacks

  • There are currently no refbacks.