TINJAUAN YURIDIS JUAL BELI SECARA ONLINE

Farid Husni Nafi, Arpangi .

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses jual beli secara online dan untuk mengetahui akibat hukum yang timbul jika salah satu dari pihak penjual atau pembeli melakukan wanprestasi. Metode yang diterapkan dalam penulisan ini dilakukan dengan penelitian hukum yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.Hasil penelitian ini adalah Proses jual beli secara online terdapat 4 proses pelaksanaan yaitu (1). Penawaran dilakukan oleh penjual atau pelaku usaha melalui website pada Internet. (2) Penerimaan dapat dilakukan tergantung penawaran yang terjadi. (3) Pembayaran bisa Cash, Transfer melalui ATM, Kartu Kredit, Rekening Bersama, Cash On Delivery (COD). (4). Pengiriman merupakan suatu proses yang dilakukan setelah pembayaran atas barang yang telah ditawarkan oleh penjual kepada pembeli, dalam hal ini pembeli berhak atas penerimaan barang dan Akibat hukum yang timbul jika salah satu dari pihak penjual atau pembeli melakukan wanprestasi yang terjadi dalam transaksi e-commerce pada umumnya dilakukan oleh penjual online/pelaku usaha. Dalam hal terjadinya wanprestasi tersebut, penjual online/pelaku usaha wajib melakukan ganti rugi terhadap kerugian yang diderita oleh konsumen. Apabila penjual online tidak bertanggung jawab terhadap perbuatan wanprestasi nya tersebut, maka konsumen dapat menempuh jalur hukum dengan cara mengajukan gugatan terhadap penjual online/pelaku usaha sesuai yang diatur dalam Pasal 38 dan 39 UU ITE tentang penyelesaian sengketa.

Kata Kunci : Yuridis, Jual Beli, Online.

Full Text:

PDF

References


Abdul Halim dan Teguh Prasetyo, Bisnis E-Commerce, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006.

Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Jakarta, 2004.

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Anastasia Diana, Mengenal E-Business, Andi Offset, Yogyakarta, 2001.

Dewi Ayu, Kontrak Jual Beli Elektronik, Permata, Jakarta, 2014.

Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Miru, Ahmad. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.

Siswanto Sunarso, Hukum Informasi Dan Transaksi Elektronik, Rineka Cipta, Jakarta, 2009.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2002.

Unggul Pambudi Putra dan Java Creatiity, Sukses Jual Beli Online Elex Media Komputindo, Jakarta, 2013.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.