ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN PENGGUNAAN APLIKASI OVO DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Ahmad Aniq Ulin Naim, Denny Suwondo

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bentuk perjanjian penggunaan aplikasi OVO, untuk mengetahui dan memahami akibat hukum para pihak dalam perjanjian penggunaan aplikasi OVO, untuk mengetahui dan memahami kepastian hukum perjanjian penggunaan aplikasi OVO dikaitkan dengan syarat sah perjanjian berdasarkan hukum perdata. Metode yang diterapkan dalam penulisan ini dilakukan dengan penelitian hukum yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah bahwa bentuk perjanjian penggunaan aplikasi OVO adalah klausula baku artinya suatu perjanjian atau konsep perjanjian sudah dibuat terlebih dahulu sedemikin rupa oleh penjual atau pelaku usaha. Biasanya formulir didalamnya termuat persyaratan-persyaratan khusus. Klausul baku adalah: “setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan diterapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen†(Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen). Akibat hukum para pihak dalam perjanjian penggunaan aplikasi OVO adalah masing-masing pihak wajib melaksanakan hak dan kewajiban karena telah menyetujui isi dari perjanjian tersebut, dimana perbuatan hukum itu terjadi karena ada pernyataan kehendak dari kedua belah pihak yang menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum untuk melakukan hak dan kewajiban. Kepastian hukum perjanjian penggunaan aplikasi OVO dikaitkan dengan syarat sah perjanjian berdasarkan hukum perdata harus memenuhi seluruh syarat yang terdapat di dalam Pasal 1320 BW tersebut haruslah dipenuhi tanpa terkecuali oleh para pihak yang hendak membuat perjanjian OVO. Apabila syarat-syarat sahnya perjanjian atau kontrak tersebut telah terpenuhi semua, maka menurut Pasal 1333 BW, perjanjian OVO tersebut sudah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan kekuatan suatu peraturan perundang-undangan.

Kata Kunci : Perjanjian, OVO, Hukum Perdata.

Full Text:

PDF

References


Andri Soemitra, “Bank dan Lembaga Keuangan Syariahâ€.Kencana, Jakarta, 2016.

Edmon Makarim, Pengantar Hukum Telematika (suatu kajian kompilasi), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.

Fitriaji Wira Nursasongko, Denny Suwondo, Pelaksanaan Perjanjian Penitipan Barang (Konsiasi) Di Swalayan Gaya Kedungmudu, Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula, Semarang 18 Oktober, 2019,.

Joni.R, Bambang, Hukum Ketenagakerjaan, Pustaka Setia, Bandung, 2013.

Nur Sa’adah, Akibat Hukum Pembuktian Perjanjian Tidak Tertulis, Jurnal Pamulang Law Review, Fakultas Hukum Universitas Pamulang, No.2 Vol 1, November 2018.

Salsa Wirabuana Dewi, “Tanggung Gugat Pengguna Dompet Digital atas Pinjaman Tanpa Agunan dalam Aplikasi Dompet Digital (E-Wallet) OVO pada Fitur OVO Paylaterâ€. “Tesis†Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya 2019.

Sena Lingga Saputra, “Status Kekuatan Hukum terhadap Perjanjian dalam Jual Beli Online yang Dilakukan oleh Anak di Bawah Umurâ€, Vol.3/No.2/September/2019.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2002.

Sri Endah Wahyuningsih, Urgensi Pembaruan Hukum Pidana Materil Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Jurnal Pembaruan Hukum, Vo, 1, No, 1, Januari-April, Unissula, 2014.

Sri Endah Wahyuningsih, Wilsa, HR Mahmutarom, Terselenggaranya Kesejahteraan Anak Dalam Kelembagaan Masyarakat Indonesia, Jurnal Hukum Internasional, Jilid 4, Edisi 5, September, Unissula 2018.

Wawan Muhwan Hariri. Hukum Perikatan, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2011.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.