PENERAPAN SANKSI PELAKU TINDAK PIDANA PENYEBAR VIDEO PORNO DI SOSIAL MEDIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Supriyanto ., Achmad Sulchan

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pelaku tindak pidana penyebar video porno di sosial media menurut Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, untuk mengetahui faktor yang menghambat proses penegakan hukum terhadap pelaku penyebar video porno di sosial media dan solusinya. Untuk itu penulis mengambil judul : Penerapan Sanksi Pelaku Tindak Pidana Penyebar Video Porno Di Sosial Media Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Metode yang diterapkan dalam penulisan ini dilakukan dengan penelitian hukum yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah Penerapan sanksi pidana bagi pelaku penyebar video porno dimedia sosial menurut Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah pertanggung jawaban pidana menjurus kepada pemidanaan pelaku, jika telah melakukan suatu tindak pidana dan memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan oleh undang-undang. Salah satu Pengaturan hukum tentang tindak pidana pornografi yang disebarluaskan melalui media sosial adalah Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena Kata mendistribusikan atau mentransmisikan sehingga dapat diaksesnya dokumen elektronik yeng memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ialah perbuatan yang dilarang dan apabila memenuhi unsur Pasal 27 ayat (1) akan dapat dikenakan sanksi pidana yang telah diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Faktor apa yang menghambat proses penegakan hukum terhadap pelaku penyebar video porno di media sosial adalah adanya Faktor Internal berasal dari dalam Instansi penegakan hukum itu sendiri yaitu meningkatnya kejahatan porno di internet tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas instrument hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Peraturan Hukum dan Faktor Eksternal Faktor yang mungkin dijumpai pada penerapan peran yang seharusnya dari golongan yang berwenang atau penegak hukum, mungkin berasal dari dirinya sendiri atau dari lingkungan Khusus untuk Indonesia, yang mana belum ada rumusan delik baru mengenai kejahatan melalui Internet, jadi masih memakai rumusan lama yang serba kurang sehingga harus memakai penafsiran ekstensif. Solusi faktor yang menghambat proses penegakan hukum terhadap pelaku penyebar video porno di media sosial dengan cara menciptakan suatu sistem peradilan pidana yang baik dan melakukan kebijakan supremasi hukum pidana.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Pornografi, Sosial Media.

Full Text:

PDF

References


A. BUKU

Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, 2015, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, Media Nusa Creative.

Barda Nawawi Arief, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung).

Ira Alia Maerani, 2018, Hukum Pidana Dan Pidana Mati, Unissula Press, Semarang.

Jan Remmelink, 2003, Hukum Pidana Komentar atas Pasal-pasal Terpenting di KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, Gramedia Pustaka Utama.

Mahmud Mulyadi, 2009, Kepolisian Dalam Sistem Peradailan Pidana, Medan USU Press.

Soejorno Soekanto, 2005, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sudarto, 2009, Hukum Pidana 1, Yayasan Sudarto, Semarang.

Sudikno Mertokusumo, 2003, Mengenal Hukum, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta.

Sutan Remy Syahdeini, 2009, Kejahatan & Tindak Pidana Komputer, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD);

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Di Rubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

C. JURNAL

Arif Prasetio, Achmad Sulchan, 2020, Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Anak Terhadap Supir Taksi Online (Studi Kasus Pengadilan Negeri Semarang), Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula, Semarang 28 Oktober.

Ayya sofia istifarrah, 2020, Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Pendistribusian Konten Yang Bermuatan Asusila Melalui Media Elektronik, jurist-diction,volume 3, Juli.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.