Peran Baitul Maal Hidayatullah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan di Indonesia

Azhar Ahnaffidin Indiarso, Mohammad Noviani Ardi, Ahmad Zaenur Rosyid

Abstract


Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Gerai Kudus memiliki peranan penting dalam mengelola dana zakat sehingga dapat membantu kesejahteraan masyarakat khususnya bidang pendidikan. Para pelajar kurang mampu juga banyak yang terbantu dengan adanya BMH melalui beasiswa. Oleh sebab itu sangat menarik untuk melakukan penelitian tentang penyaluran dan pemanfaatan zakat di BMH Gerai Kudus. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi penyaluran dana zakat BMH Gerai Kudus serta perannya dalam bidang pendidikan. Pada penelitian ini, peneliti memilih pendekatan kualitatif dan subyek dalam penelitian ini adalah amil zakat BMH Gerai Kudus dan para pelajar penerima zakat beasiswa pendidikan di BMH Gerai Kudus. Pada penelitian kali ini peneliti mendapat sumber info dari 7 (tujuh) orang dimana terdiri dari 2 (dua) amil zakat BMH Gerai Kudus dan 5 (lima) pelajar penerima zakat beasiswa pendidikan di BMH Gerai Kudus. Berdasarkan hasil penelitian pada zakat di BMH Gerai Kudus, strategi penyaluran dana zakat yang dilakukan BMH sudah sesuai dengsn UU No. 23 th 2011 tentang pengelolaan zakat Bab III Pasal 1 bahwa pengelolaan zakat di BMH terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian sehingga zakat yang disalurkan tepat sasaran kepada pelajar yang membutuhkan. Peran BMH Gerai Kudus dalam penyaluran zakat dalam mutu pendidikan juga telah sesuai dengan UU No. 23 th 2011 tentang pengelolaan zakat pasal 3 dimana penyaluran zakat yang dilakukan oleh BMH Gerai Kudus dapat membantu meningkatkan manfaat zakat bagi pelajar yang membutuhkan melalui pengawasan dari pihak BMH sehingga mereka dapat termotivasi untuk belajar sungguh-sungguh sehingga zakat beasiswa yang diberikan benar-benar bermanfaat.

Kata Kunci: Zakat, Beasiswa, Pendidikan, Kudus.

Full Text:

PDF

References


A. F. (n.d.). Problematika Kemiskinan Dan Optimalisasi Fungsi Zakat. Almanahij, 88–100.

Al-Zuhayly, W. (1995). Al-Fiqih Al-Islam Wa Adilatuh. PT. Remaja Rosydakarya.

Anis, M. (2020). Zakat Solusi Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum, 42.

Fathoni, A. (2007). Problematika Kemiskinan Dan Optimalisasi Fungsi Zakat. Almanahij, 88–100.

Hasanudin. (2013). Strategi Fundraising Zakat Dan Wakaf. Jurnal Manajemen Dakwah No.1, 11.

Prastiwi, A. a. (2019). Peran Zakat Dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Melalui Pemerataan Equity. Proceeding Seminar Nasional & Call For Papers, 119–38.

Rahmi Septiyani, A. D. (2018). Telaah Stategi Fundraising Wakaf Tunai Mewujudkan Pemberdayaan Masyarakat. Islamic Economics Quotient, 5–19.

Sanusi, M. I. (2021). Skala Prioritas Penentuan Mustahiq Zakat Di Lembaga Amil Zakat ( LAZ ) Ummat Sejahtera Ponorogo. Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 106.

Wibisono, Y. (2015). Mengelola Zakat Indonesia. Prenadamedia Group.

Winardi. (2010). Asas-asas Manajemen. Bandar Maju.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.