TINJAUAN HUKUM PROSEDUR PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN GRIYA HASANAH DAN PERMASALAHANNYA ANTARA NASABAH DAN PT. BANK SYARIAH INDONESIA SEMARANG

Farah Aulia Dewi, Siti Ummu Adillah

Abstract


Semakin sempitnya lahan perumahan dan semakin meningkatkan minat masyarakat memiliki rumah menyebabkan harga rumah kian hari semakin meningkat dan melambung tinggi. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pelaksanaan perjanjian pembiayaan griya hasanah pada PT. Bank Syariah Indonesia Semarang dan permasalahan dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan griya hasanah antara nasabah dan PT. Bank Syariah Indonesia Semarang dan solusinya.
Metode penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian menggunakan penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder, yang meliputi bahan primer, bahan sekunder, dan bahan tersier. Metode pengumpulan data pimer dengan cara observasi dan wawancara, metode pengumpulan data sekunder dengan cara studi dokumen dan studi kepustakaan. Metode analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif.
Hasil penelitian yaitu prosedur pelaksanaan perjanjian pembiayaan griya hasanah pada PT. Bank Syariah Indonesia dimulai dari proses pengajuan pembiayaan griya hasanah di melalui 9 tahapan yang terdiri dari permohonan pembiayaan griya hasanah, pengumpulan data atau dokumen nasabah, verfikasi data atau dokumen nasabah, penginputan data nasabah pada sistem, syang dilakukan appraisal dari kantor pusat, persetujuan pembiayaan, pengikatan atau proses akad, akad yang digunakan adalah akad murabahah, pencairan pembiayaan yang dilakukan di teller bank. Permasalahan dalam pelaksanaan perjanjian griya hasanah antara nasabah dan PT. Bank Syariah Indonesia Semarang dan solusinya, adanya wanprestasi dan adanya overmacht. Adanya wanprestasi yang disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal. Adanya overmacht karena bencana alam, jatuh sakit, dan nasabah kehilangan pekerjaan sehingga tidak dapat memenuhi prestasinya.

Kata Kunci: Perjanjian, Kredit Pemilikan Rumah, Permasalahan, Nasabah, Pembiayaan.

Full Text:

PDF

References


A.S. Mahmoeddin, (1995), 100 Penyebab Kredit Macet, Pustaka Sinar Harapan: Jakarta.

Abdul Kadir Muhammad, (2004), Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti: Bandung.

Ahmad Ifham, (2015), Ini Lho Bank Sariah, Memahami Bank Syariah Dengan Mudah, Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.

Bambang Sunggono, (2003), Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo persada: Jakarta.

CouldHost, (2020), Pengertian Observasi : Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Manfaatnya, akses pada tanggal 12 Agustus 2022, URL: https://idcloudhost.com/pengertian-observasi-pengertian-fungsi-tujuan-dan-manfaatnya/.

Haris Sudirman Lubis, (2018) , Tinjauan Yuridis Pemberantasan Narkotika Berdasarkan Program Rehabilitasi Bagi Korban Penyalahgunaan Narkoba dikota Batam, Skripsi, Universitas Internasional Batam, Batam.

Hariyani, Iswi, (2008), Hapus Buku & Hapus Tagih, PT. Bina Ilmu Offset: Surabaya.

I ketut Suardita, (2017), Pengenalan Bahan Hukum, Universitas Udayana: Bali.

K.R Soegijono, (1993), Wawancara Sebagai Salah Satu Metode Pengumpulan Data, Media Litbangkes: Jakarta.

Latifah Uswatun Khasanah, (2020), Empat Sumber Data Sekunder, akses pada tanggal 12 Agustus 2022, URL: https://www.dqlab.id/empat-sumber-data-sekunder-dan-primer.

Lexy J. Meleong, (2007), Metodologi Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya: Bandung.

Mahmudy, D. A. W. S, (2016), Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Pemilikan Rumah Di Kabupaten Malang, Jurnal Cakrawala Hukum, 7(2), akses pada tanggal 25 Agustus 2022, URL: https://doi.org/1026905/idjch.v7i2.1905.

Nikmah Mahfudzotin, Hari Sutra Disemadi, & Ani Purwanti, (2020), Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Rumah Melalui Kredit Pemilikan Rumah Secara Over Credit Di Bawah Tangan, Volume 6 No. 1, Jurnal Cendekia Hukum, Semarang.

Rochman. A, Triasih. D, & Abib. A.S, (2017), Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Transaksi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Di Bank Tabungan Negara Syariah (BTN Syariah) Semarang, Humani (Hukum Masyarakat Madani), 7(3), akses pada tanggal 255 Agustus 2022, URL: https://doi.org/http:dx.doi.org?10.26623/humani/v7i3.1425.

Santoso, B., & Adhito.A, (2010) Jangan Ambil KPR Sekarang!, PT. Alex Media Komputindo: Jakarta.

Sulistyandari, (2012), Hukum Perbankan (Pelindungan Hukum Terhadap Nasabah Penyimpan Melaui Pengawasan Perbankan di Indonesia), Laras: Sidoarjo.

Sunaryo, (2012), Metode Research, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret: Surakarta.

Syafdinawati, (2020), Data Primer, Universitas Raharja; Tangerang.

Tani, A. I. P., Arief, A. S., & Suamperi, (2017), Pelaksanaan Over Kredit Kepemilikan Rumah Pada Bank Tabungan Negara Cabang Padang, Undergraduate Research, Faculty of Law,: Bung Hatta University, 8(1), akses pada tanggal 25 Agustus 2022, URL: 1-11https://doi.org/http://ejurnal.bunghatta.ac.id/index.php?journal=JFH&page-article&op-view&path°o5B°o5 D=9237.

Wawancara Staff Bagian Consumer Business Relationship Manager Bank Syariah Indonesia, Kuncoro, Tanggal 28 September 2022.

Yusuf Abdhul, (2021), Studi Pustaka Pengertian, Tujuan dan Metode, akses pada tanggal 23 Agustus 2022, URL: https://penerbitbukudeepublish.com/studi-pustaka/.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.