PERAN MODIN DALAM PENGURUSAN PELAYANAN PERNIKAHAN

Salsabila Romadhoni, Yasin Arief, M. Choirun Nizar

Abstract


Pelayanan Pernikahan adalah serangkaian prosesi yang dilakukan oleh pihak yang terkait dan diberikan wewenang untuk melaksanakannya yang berhubungan dengan tahap maupun prosesi pernikahan dari mulai pra nikah sampai dengan pasca nikah. Di Kabupaten Pati, modin bertugas untuk melayani pengurusan pelayanan nikah, dan ini yang membuat modin mempunyai peran penting dalam pengurusan pelayanan nikah di tengah masyarakat. Skripsi ini berjudul “Peran Modin Dalam Pengurusan Pelayanan Pernikahan Di Kabupaten Patiâ€. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana peran modin untuk membantu melayani pernikahan di masyarakat kabupaten pati serta menjelaskan hambatan modin dalam melayani pernikahan di masyarakat kabupaten pati. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan deskripstif kualitatif. Sumber data primer yang digunakan adalah Modin dan Penghulu KUA selaku objek penelitian. Sedangkan sumber data sekunder adalah memuat yang ada kaitannya dengan peran modin dalam pengurusan pelayanan pernikahan sebagai bahan penunjang dalam penulisan ini seperti undang-undang, artikel, jurnal dan skripsi. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah, peran modin untuk membantu melayani pernikahan di masyarakat berupa tugas-tugas yang di laksanakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yaitu ikut serta dalam membantu dan juga pendampingan terhadap masyarakat yang hendak mendaftarkan nikah atau rujuk ke KUA; mempersiapkan dokumen dan juga berkas penting yang diperlukan untuk kebutuhan administrasi pernikahan; sebagai perantara antara masyarakat dan juga kelurahan setempat; memeriksa dokumen dan juga berkas secara teliti untuk menghindari adanya kekeliruan dalam penulisan seperti nama calon pengantin dan wali nikah; memberikan informasi lebih kepada masyarakat yang berhubungan dengan KUA; ikut serta dalam prosesi akad nikah sampai dengan keluarnya buku nikah; mencatat peristiwa pelaksaan perkawinan untuk kemudian dijadikan arsip untuk kelurahan tempat tinggal suami ataupun istri.

Kata Kunci: Pelayanan Pernikahan, Peran, Modin

Full Text:

PDF

References


Andrian, I. N. (2022). Analisis Yuridis Peran Modin Di Desa Pace Wetan Dalam Proses Pencatatan Perkawinan Di KUA Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk Pasca Instruksi Dirjen Bimas Islam DJ.II/1 Tahun 2015. 1–78.

Dr. Imam Muhsin, M. A. (2021). Modin: Pelayan Umat Penjaga Tradisi (Studi Biografi Mbah Ahmad Musnadi di Desa Ngadimulyo Kecamatan kampak kabupaten Trenggalek JawaTimur 1912-1997). 1–53.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.kemdikbud.go.id/. (n.d.).

Mustofa, K. B. (n.d.). Primbon Imâmuddin.

Pati, B. (2019). Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan tata Kerja Pemerintahan Desa. (2015). Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Rofidah, U. N. (2019). Peran Modin Sebagai Mediator Dalam Menyelesaikan Sengketa Perceraian Menurut Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2017.

Romadon, M. R. (2021). Peran Modin Dalam Tradisi Bangun Nikah Guna Meredam Konflik Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Wilayah Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung). 15–60. http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/24836

Sarifuddin, & Famrizal, A. (2019). Analisis peran dan tanggung jawab aparatur sipil negara dalam meningkatkan kualitas pelayanan prima pada kantor kelurahan tondo kecamatan mantikulore kota palu. Jurnal Sinar Manajemen, 6(1), 1–11. https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JSM/article/viewFile/552/450

Yupita, D., & Larasati, i C. (2017). Pelayanan Kantor Desa Beji Dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Terhadap Masyarakat. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 6(3), 1–3.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.