TINJAUAN YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU KELALAIAN KECELAKAAN LALULINTAS YANG MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA SESEORANG ( STUDI PUTUSAN NOMOR : 219/Pid.Sus/2021/PN Demak )

Irza Rizky Ashari, Andri Winjaya Laksana

Abstract


Penelitian ini, yang berjudul Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Pelaku Kelalaian Kecelakaan Lalulintas Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor : 219/Pid.Sus/2021/Pn Demak). Bertujuan untuk mengetauhi faktor yang menyebabkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.Mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku penyebab kecelakaan lalulintas karena kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Demak dan Mengetahui hambatan yang di alami hakim dalam menjatuhkan putusan kecelakaan lalulintas yang menyebabkan hilangnya nyawa sesorang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis merupakan pendekatan yang menjelaskan bahwa mengkaji mengenai ketentuan hukum yang berlaku dan apa yang terjadi di masyarakat. Hasil dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yaitu faktor pengguna jalan (manusia), faktor alam, faktor pengemudi, faktor pejalan kaki, faktor kendaraan. Pertimbangan Hakim terhadap terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang Unsur-Unsurnya yaitu Setiap orang, Mengemudikan kendaraan bermotor, Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, Mengakibatkan orang lain meninggal dunia Pertimbangan Hakim juga bisa di lihat dari nilai-nilai sosial dari nilai keadilan yang berbasis martabat karena bukan adil menurut korban saja tetapi adil juga untuk pelaku atau terdakwa bahwa telah mengakui perbuatannya dari kesalahaan yang telah dilakukan memberikan biaya santunan atau biaya pemakaman. Hambatan yang di alami terhadap kasus kecelakaaan lalulintas yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang adalah Kurangnya saksi, Keterangan yang diberikan oleh para saksi, Menentukan siapa yang benar-benar bersalah atau lalai dalam tindak pidana, Menjatuhkan pidana yang di lihat dari dakwaan yang didakwakan oleh penuntut umum, Tuntutan penuntut umum mengenai denda yang di limpahkan kepada terdakwa karena denda yang di berikan tidak dapat meringankan korban.

Kata Kunci: Pemidanaan, Tindak Pidana, KDRT

Full Text:

PDF

References


Abdul Halim Barkatullah, Hukum Islam , Pustaka Pelajar, Yogyakarta 2006, Hlm 255

Achmad ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Vol.1, (Jakarta: Kencana 2010) hal.,375.

Andi Hamzah, 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, PT. Pradnya Paramita: Jakarta. Hlm.1

Andi Hamzah, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana, Rinek Cipata, Jakarta, h. 133.

Andi Hamzah, 2008, Azas-Azas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, hlm.178

A.Z.Abidin Farid dan A.Hamzah, 2006, Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik dan Hukum Penitensir, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, hlm. 294

Badan Intelejen Negara Republik Indonesia, Kecelakaan Lalu lintas Menjadi Pembunuh Terbesar Ketiga, Jakarta, 2012,hlm.45

Barda Nawawi Arief, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 129

Barda Nawawi Arief, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 135

Dalam Erdianto Efendi, SH. M.Hum. 2011. Hukum Pidana Indonesia. Refika Aditama. Bandung.Hal.142

Dalam Leden Marpaung SH. 2012. Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika. Jakarta. Hal.106-107

Departemen Agama, Mushaf dan Terjemahann, Qomari, Jakarta, 2008, Hlm 176.

Departemen Agama, Mushaf dan Terjemahann, Qomari, Jakarta, 2008, Hlm 351.

Departemen Agama, Mushaf dan Terjemahann, Qomari, Jakarta, 2008, Hlm 430.

Erdianto Efendi, SH. M.Hum. 2011. Hukum Pidana Indonesia. Refika Aditama. Bandung. Hal.142

Elwi Danil dan Nelwitis, 2002, Diktat Hukum Penitensir, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, hlm. 47

Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang (UNISSULA). Buku Pedoman Penulisan Hukum (Skripsi), Semarang 2019, hlm 8

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 1 ayat (24) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Jurnal

Umi Enggasasi dan Nur Khalimatus Sa’diyah, 2017, Kajian Terhadap Faktor-Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Dalam Upaya Perbaikan Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas, Jurnal Volume 22 N0. 3, hlm. 2

Muhammad Dani Hamzah, Penegakan Hukum Pada Kasus Tindak Pidana Kecelakan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang, Jurnal Daulat Hukum Volume 1 No. 1, 2018, Hlm. 50-51


Refbacks

  • There are currently no refbacks.