Penegakan Hukum Perkara Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak (Studi Kasus : Perkara Nomor : 540 / Pid.B / 2016 / PN.Smg)

Muhamad Rasis Alwafi, Achmad Sulchan

Abstract


Tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak adalah salah satu tindak pidana khusus yang aturan dan hukuman yang berlaku khusus di Indonesia. Pelecehan seksual terhadap anak merupakan ancaman yang serius bagi keaman dan ketertiban umum. Akar permasalah pelecahn seksual terhadap anak adalah sedikitnya pemahaman mengenai seksual dan kesadaran akan pribadi masing masing untuk menjaga hawa nafsu sehingga banyak sekali pelaku yang melampiaskan nafsu kepada anak yang dianggap nya kurang atau tidak mempunyai power untuk melawan.

Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan Yurisdis Sosiologis dengan menggunakan sumber data primer yang berasal dari wawancara dan observasi, dan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh Penulis didapat melalui studi wawancara, observasi, putusan pengadilan dan studi pustaka.

Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengadilan Negeri Semarang Kelas 1A Khusus berperan sebagai Lembaga Penegakan Hukum dalam penegakan perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak pada perkara Nomor : 540 / Pid.B / 2016 / PN.Smg. Memutus perkara Terdakwa I LAP dan Terdakwa II JGD dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melakukan atau turut melakukan perbuatan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan atau dengan orang lain, dijatuhi hukuman masing – masing 6 tahun dan 8 bulan dan denda masing – masing sebesar Rp. 800.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing – masing 4 bulan.


Kata Kunci: Anak; Penegak Hukum; Pelecehan Seksual; Tindak Pidana.

Full Text:

PDF

References


Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual

Irawati, Rosana. 2022 "Wawancara Hakim Pengadilan Negeri Semarang Kelas 1A". Semarang.

Jamaludin, Ahmad. 2021 “Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual.†JCIC : Jurnal CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial 3, no. 2 : 1–10.

Kemendikbudristek. 2021 “Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi.†Jdih.Kemdikbud.Go.Id 5 : 6.

Noviana, Ivo. 2015 “Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya.†Sosio Informa 1, no. 1 : 13–28.

Sari, Ermaya, Bayu Ningsih, and Sri Hennyati. “Kekerasan Seksual Pada Anak Di Kabupaten Karawang.†Jurnal Bidan IV, no. 2 (2018): 267040. Accessed Juli 13, 2022. https://www.neliti.com/publications/267040/.

Serlika Aprita, 2021 "Sosiologi Hukum". Jakarta: Prenada Media.

Siallagan, H. 2016 “Penerapan Prinsip Negara Hukum Di Indonesia.†Penerapan prinsip negara hukum di Indonesia : hal 122-128.

Sulchan, H. Achmad. 2021 “Hukum Acara Pidana Dan Sistem Peradilan Pidana Dalam Praktek Beracara.†hal 44. Semarang: Unissula Press.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.