Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Setelah Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xlll/2015 Tahun 2015

Didik Misbachul Aziz

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi Perjanjian Perkawinan
sebelum dan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-Xlll/2015 serta untuk
mengetahui Peran Notaris terkait pembuatan akta Perjanjian Perkawinan pasca putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 69/PUU-Xlll/2015.
Metode penelitian yang digunakan adalah dengan metode pendekatan yuridis Sosiologis yaitu
penelitian yang memfokuskan pada aspek ilmu hukum dan menghubungkan kaidah-kaidah hukum yang
berlaku dalam masyarakat. Metode pendekatan ini dipakai karena berfokus pada Perundang-Undangan
yang sudah ada dan berkaitan dengan praktek dilapangan.
Dari hasil analisis dan pembahasan mengenai peran Notaris dalam pembuatan Akta Perjanjian
Perkawinan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-Xlll/2015 maka dapat
disimpulkan bahwa sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi perjanjian perkawinan hanya dapat
diadakan sebelum perkawinan dilangsungkan, sedangkan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi
perjanjian perkawinan dapat diadakan sebelum dan selama perkawinan dilangsungkan dan Notaris
masih memiliki wewenang dalam pembuatan akta perjanjian perkawinan mekanisme yang dipakai
adalah dengan menuliskan kehendak-kehendak dari penghadap suami istri dengan menerapkan Pasal
1338 KUHPerdata tentang kebebasan pembuatan kontrak dan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat
sah perjanjian.
Kata Kunci: Peran Notaris, Akta Perjanjian Perkawinan, Putusan MK


Full Text:

PDF

References


Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Akademika Pressindo, Jakarta, 1995.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2015.

D.Y. Witanto. Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin (Pasca Keluarnya

Putusan MK Tentang Uji Materiil UU Perkawinan). Prestasi Pustakaraya. Jakarta, 2012.

J Moleong, Lexy. Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2001.

Martiman Prodjohamidjojo, Hukum Perkawinan Indonesia, Indonesia Legal Center Publishing,

Jakarta, 2002.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta,


Refbacks

  • There are currently no refbacks.