PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA TIDAK TERPENUHINYA SYARAT PERKAWINAN (STUDI KASUS PERKAWINAN SESAMA JENIS DI INDONESIA DALAM PUTUSAN NOMOR 5253/Pdt.G/2017/PA.Jr)

Verranda Anggi Saputri, Bambang Tri Bawono

Abstract


Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan dapat dilaksanakan apabila memenuhi rukun dan syarat-syarat berdasarkan dengan Perundang-Undangan di Indonesia dan menurut agama kepercayaan masing-masing. Rukun dan syarat perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Namun masih ada pasangan yang melangsungkan perkawinan melanggar peraturan yang sudah diatur, contohnya kasus perkawinan yang terjadi di daerah Jember. Perkawinan tersebut terjadi antara seorang pria dan seorang pria (Homoseksual/Gay), perkawinan tersebut selanjutnya dibatalkan melalu putusan Nomor 5253/Pdt.G/PA.Jr di Pengadilan Agama Jember. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahu dasar pertimbangan dalam putusan pembatalan perkawinan sesama jenis serta bagaimana akibat hukumnya dan mengenai angka perkawinan sesama jenis di Indonesia.
Metode penelitian untuk menyelesaikan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Perundangundangan, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan Studi Kasus (Putusan Nomor 5253/Pdt.G/PA.Jr). Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil pembahasan menunjukkan bahwa dalam perkara pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Jember Nomor 5253/Pdt.G/PA.Jr dasar pertimbangan dalam putusan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Akibat hukum dari pembatalan perkawinan tersebut, maka perkawinan dianggap tidak pernah ada dan akta nikah para pihak dinggap tidak memiliki kekuatan hukum lagi. Terjadinya perkawinan sesama jenis dikarenakan meningkatnya angka penyuka sesama jenis atau homoseksual di Indonesia.


Full Text:

PDF

References


Muhammad Syawal dan Rahma Madania, Pembatalan Perkawinan Sesama Jenis Oleh Jaksa dan Akibat Hukumnya Terhadap perkawinan (Studi Kasus Perkawinan Sesama Jenis di Nusa Tenggara Barat Berdasarkan Register Perkara Nomor. 540/Pdt.G/2020/PA.GM).

Nuriswati, Homoseksual Dalam Pandangan Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia, Skripsi: IAIN Lampung, 2017, hlm. 8. Dapat dilihat dalam bukuHasan Hathout, Paduan Seks Islami, Zahra, Jakarta,2009, hlm. 28.

https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d3696034/warga-jember-dihebohkan kabarpernikahan-sesama-jenis, diakses pada 13 Maret 2022 Pukul 12:51 WIB.

https://m.replubika.co.id/amp/o1e9ut394, diakses pada 24 Maret 2022 Pukul 23:02 WIB.

https://m.tribunnews.com/amp/keseh atan/2019/05/07/populasi- pelaku-lgbt-terbanyak- beradadi-sumatra- barat?page=all , diakses pada 24 Maret 2022 Pukul 23:16 WIB.

https://m.replubika.co.id/amp/o1eaq5 394, diakses pada 24 Maret 2022 Pukul 23:23 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.