KEBERHASILAN MEDIASI DALAM MENEKAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA DEMAK TAHUN 2019-2020
Abstract
Pengadilan Agama Demak telah melaksanakan mediasi sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 tahun 2016, namun dalam praktiknya proses mediasi yang dilaksanakan tidak dapat berhasil sepenuhnya, serta tingkat keberhasilan mediasi pada Tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 masih sangat rendah dan belum dapat dikatakan efektif. Selanjutnya, pada skripsi ini memiliki 2 point bahasan yang akan dikaji yaitu Bagaimana tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Demak Tahun 2019-2020 dan apa saja yang menjadi faktor pendukung dan penghambat proses mediasi di Pengadilan Agama Demak.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Demak pada tahun 2019-2020 serta mengetahui faktor yang menjadi pendukung dan penghambat dalam proses bermediasi di Pengadilan Agama Demak.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan), dengan sumber data yang diperoleh dari buku, jurnal hukum dan wawancara. Kemudian metode analisis data menggunakan metode induktif, yaitu analisa data yang prosesnya berlangsung dari fakta-fakta yang ditemukan dilapangan ke teori. Dengan tujuan menghindari manipulasi data-data penelitian
Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa mediasi yang dijalankan di Pengadilan Agama Demak sudah sesuai dengan aturan yang ada namun dalam praktiknya tingkat keberhasilan mediasi tersebut belum sepenuhnya dapat dikatakan efektif untuk membantu menekan angka perceraian, hal ini terjadi lantaran para pihak yang datang mengajukan gugatan sudah memiliki tekad yang bulat untuk bercerai serta tidak mengharapkan keutuhan rumah tangganya lagi.
Full Text:
PDFReferences
Abbas, Prof. DR. Syahrizal. Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. 1 ed. Jakarta: Prenada Media Group, n.d.
———. MEDIASI Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. 1 ed. Jakarta: Prenada Media Group, 2009.
Dr. Dwi Rezki Sri Astarini, S.H., M.H. Mediasi Pengadilan Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan. Bndung: PT. Alumni, 2013.
Farhan Asyhadi. “Efektivitas Mediasi Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Karawang.†Justisi Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2019): 32–48. https://doi.org/10.36805/jjih.v4i1.642.
Goldman, Ian. and Pabari, Mine. “EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA SINJAI),†2021.
Hanifah, Mardalena. “Kajian Yuridis : Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan.†Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, 2016.
———. “Perbandingan Tugas Mediator Pada Pengadilan Agama Indonesia Dengan Mahkamah Syariah Malaysia.†ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata 6, no. 2 (2021): 101. https://doi.org/10.36913/jhaper.v6i2.134.
Hariyani, Sri. “Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Pasuruan.†Negara dan Keadilan 9, no. 1 (2020): 300. https://doi.org/10.33474/hukum.v9i1.7492.
“Hasil wawancara bersama Bpk. Taufiq selaku Hakim di Pengadilan Agama Demak,†n.d.
Karlina, K. “Efektifitas mediasi dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Parepare (analisis kasus perceraian),†2019.
http://repository.iainpare.ac.id/522/%0Ahttp://repository.iainpare.ac.id/522/1/14.2100.029.pdf
Refbacks
- There are currently no refbacks.