PENGANGKATAN ANAK DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM ADOPTION OF CHILDREN IN A REVIEW OF ISLAMIC LAW

Sefia Giyan Nur Anggreani

Abstract


Di kalangan bangsa arab sebelum islam (masa jahiliyah) sudah dikenal
pengangkatan anak yang dikenal dalam istilah At-Tabanni dan sudah ditradisikan
turun menurun. Nabi Muhammad SAW sebelum kenabiannya pernah mengangkat
Zaid bin Haritsah menjadi anak angkatnya, bahkan tidak lagi memanggil Zaid
berdasarkan nama ayahnya (Haritsah), tetapi titukar oleh Rasullah SAW dengan
nama Zaid bin Muhammad. Tindakan Nabi Muhammad SAW ini mendapatkan
teguran dari allah melalui wahyu Iilahi yang tertera dalam Alquran surat Al Azhab
ayat 4 dan 5 yang diturunkan untuk memperbaiki kesalahan Nabi Muhammad SAW
dalam mengangkat anak yang disesuaikan dengan adat kebiasaan yang berlaku
dalam bangsa arab waktu itu. Dalam hukum Islam tidak ada larangan untuk
melakukan pengangkatan anak asalkan kedudukan anak angkat itu tidak disamakan
dengan kedudukan anak kandung. Menurut hukum islam anak agkat tidak diakui
untuk dijadikan sebagai dasar dan sebab mawaris, karena prinsip pokok dalam
kewarisan hukum islam adalah hubungan darah atau arhaam. Berangkat dari hal
tersebut, maka penulis akan menelusuri: 1). Bagaimana pengangkatan menurut
hukum islam ?. penelitian ini menggunakan metode kualitatif bertujuan untuk
memahami keadaan atau fenomena tentang apa yang dialami subyek dalam perilaku,
persepsi, motivasi, tindakan dengan cara mendiskripsikan dalam bentuk kata-kata
dan bahasa, pada suatu konten khusus alamiah dengan memanfaatkan berbagai
metode ilmiah. Dalam metode kualitatif yang biasa digunakan adalah wawancara,
pengamatan, dan Studi Kepustakaan. Studi pustaka disni dilakukan dengan maksud
memperoleh data sekunder yaitu melalui serangkaian kegiatan mencatat, mengutip,
menelaah, serta membaca buku atau literatur-literatur yang berkenaan dengan
masalah pengangkatan anak.


Full Text:

PDF

References


Astuti, S. I., Arso, S. P., & Wigati, P. A. (2015). AKIBAT HUKUM PENGANGKATAN

ANAK YANG TIDAK MELALUI PENETAPAN PENGADILAN. Analisis

Standar Pelayanan Minimal Pada Instalasi Rawat Jalan Di RSUD Kota Semarang,

, 103–111.

Atabik, A., & Mudhiiah, K. (2014). Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam.

Yudisia, 5(2), 293–294.

Aulia, N. (2011). KOMPILASI HUKUM ISLAM (cet. 3). CV.NUANSA AULIA.

Bakry, N., & Arnas, Y. (2018). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Proses Pengangkatan

Anak Dalam Uu No. 23 Tahun2002 Tentang Perlindungan Anak. LEGITIMASI:

Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 6(2), 316–333.

https://doi.org/10.22373/legitimasi.v6i2.3961

Darwis, R. (2010). Fiqih Anak Di Indonesia. Jurnal Al-Ulum, 10, 119–140.

Departemen Agama RI. (2010). Al-Qur’an, Terjemah dan Tafsir untuk wanita.

MARWAH.

Ramlan Dahlan, A. R. (2022). Pengangkatan Anak Dan Hubunganya Dengan Perwalian

Dalam Tinjauan Hukum Dan Perundang-undangan Di Indonesia. 4(1), 1–23.

Sari, N. Y. (2018). Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama. VI(2), 265–270.

Sasmiar. (2016). Pengangkatan Anak Ditinjau dari Hukum Islam dan Peraturan

Pemerintah No.54 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Anak. Jurnal Ilmu Hukum,

(April), 6–8.

Zulfan Efendi Hasibuan. (2019). Kedudukan Anak Angkat Dalam Hukum Islam. Jurnal

Hukum Ekonomi, 5(1), 1–9. https://doi.org/.1037//0033-2909.I26.1.78


Refbacks

  • There are currently no refbacks.