Kebijakan Hukum Pidana Pembebasan Bersyarat Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Salah satu bagian pembinaan narapidana dalam Sistem Pemasyarakatan adalah adanya pemberian Pembebasan Bersyarat. Pasal 15 KUHP menyebutkan bahwa Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidananya dan masa pidana itu tidak kurang dari se,bilan bulan maka dapat mengajukan pembebasan bersyarat. Mengenai Pembebasan Bersyarat ini diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019. Dalam pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat ini ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh narapidana seperti syarat-syarat substansif dan administratif.
Metode penelitian hukum ini adalah yurudus normatif, dengan menggunakan data primer yaitu, buku-buku literature, KUH Pidana, UU Pemasyarakatan, PP tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, PERMENKUMHAM tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Hasil penelitian, Dalam kasus tindak pidana korupsi, pengetatan syarat pemberian pembebasan bersyarat terdapat di dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan pada Pasal 43A ayat (1) huruf a, yang menyebutkan adanya ketentuan narapidana melakukan kerjasama dengan penegak hukum guna membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Terhadap hasil penelitian ini penulis berharap Pembebasan Bersyarat merupakan hak bagi setiap narapidana, akan tetapi khusus untuk kejahatan transnasioanl terorganisasi seperti tindak pidana korupsi harus ada pengetatan ketentuan dam syarat-syarat yang jelas, sehingga pemberian pembebasan beryarat tidak menjadi celah hukum bagi narapidana tindak pidana korupsi untuk mempersingkat masa pidananya.
Full Text:
PDFReferences
A. Hamzah. (1985) Korupsi : Dalam Pengelolaan Proyek Pembangunan. Akademika Pressindo.
Dadang Kahmad. (2000) Metode Penelitian Agama. CV Pustaka Setia. Ira Alia Maerani. (2018) Hukum Pidana & Pidana Mati. Unissula Press.
Martiman Prodjohamidjojo. (2009) Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik Korupsi (UU No.20 Tahun 2001, CV.Mandar Maju.
Romli Atmasasmita. (2004) Sekitar Masalah Korupsi, Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Mandar Maju.
R. Sugandhi. (1981) KUHP dengan Penjelasannya. Usaha Nasional.
Soerjono Soekanto. (2004) Hukum Acara Pidana Jilid II. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2001) Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Rajawali Pers.
Sudarto. (2018) Hukum Pidana 1 Edisi Revisi. Yayasan Sudarto.
Syahruddin Husein. (1998) Pengantar Ilmu Hukum. Kelompok Studi Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum USU.
Refbacks
- There are currently no refbacks.