Analisis Yuridis Putusan Majelis Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Perempuan Penyandang Disabilitas Tunagrahita (Studi Kasus No. 138/Pid.B/2021/PN.JPA)
Abstract
Kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas tunagrahita di Indonesia masih menjadi isu hak asasi manusia yang mengkhawatirkan. Secara intense, eksistensinya bisa saja masih terus merambat apabila tidak langsung ditangani dengan kompeten. Upaya utamanya dari segi yuridis menjadi salah satu kebutuhan primer yang bertujuan untuk memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas tunagrahita.
Tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui penerapan pidana (sanksi) terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas tunagrahita (Studi Kasus Putusan Nomor 138/Pid.B/2021/PN.JPA), 2. Untuk mengetahui hambatan yang dihadapiMajelis Hakim dalam memberikan putusan dan langkah penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, Pendekatan yuridis dilakukan terhadap aturan perundang- undangan yang berkaitan dengan tindak pidana pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas dan ketentuan hukumnya. Sedangkan pendekatan empiris ditujukan terhadap praktik pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan pada perempuan penyandang disabilitas tunagrahita serta kendala yang dihadapi hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku dan bagaimana langkah penyelesaiannya.
Dari hasil penelitian diperoleh bahwa : Penegakan hukum dan putusan hakim terhadap pelaku dalam perkara Nomor 138/Pid.B/2021/PN.JPA telah sesuai dengan sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHPidana yang mana pelaku dipidana selama 12 tahun penjara. Hambatan yang dihadapi hakim selama persidangan, antara lain : a) saksi korban susah menangkap dan menjawab pertanyaan karena menyandang disabilitas, b) hakim dalam memeriksa keterangan saksi korban harus bertanya berulang-ulang kali agar korban paham, c) ketika proses persidangan, signal ketika terdakwa memberikan keterangan kurang mendukung. langkah penyelesaian adalah saksi korban harus didampingi oleh Ibunya supaya korban merasa lebih tenang dan membicarakan keterangaannya.
Full Text:
PDFReferences
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan , Sinar Grafika, Jakarta, 2004
Ira Alia Maerani, Hukum Pidana dan Pidana Mati ,Unissula Press, Semarang, 2018. Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta disertasi, Alfabeta, Bandung, 2017.
Ismantoro Dwi Yuwono, Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Medpress Digital, Yogyakarta, 2015.
P.A.F Lumintang, Dasar- Dasar Hukum Piana Indonesia, PT Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2013
Paku Utama, Buku Informasi, Modul 04, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
R. Wiyono, Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Kencana Prenada Media Group,Jakarta, 2013
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014Sudarto, Hukum Pidana 1, Yayasan Sudarto, Semarang, 2018
Tim Komnas Perempuan, Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan Ditengah Covid 19, Komnas Perempuan, Jakarta, 2021
Waluyo. B, Viktimologi Perlindungan Korban &Saksi, Sinar Grafika, 2022
Refbacks
- There are currently no refbacks.