Peran peer counselor sebagai Agent of Change dalam perilaku Anti Kekerasan Seksual pada Anak

Nopi Nur Khasanah

Abstract


Perlindungan pada anak yang menyeluruh dapat mencakup kesehatan fisik, psikis, maupun sosial (Kemenkes, 2010). Kesehatan fisik artinya anak terbebas dari penyakit infeksi (seperti diare, thypoid) maupun penyakit non infeksi (seperti anemia). Kesehatan psikis dan sosial (psikososial) artinya anak terbebas dari perilaku meminum minuman keras, tawuran, tidak menghormati guru sampai melakukan pergaulan bebas dengan lawan jenis.

Masalah psikososial pada anak menjadi hal yang perlu diperhatikan secara khusus, terutama anak usia sekolah. KPAI (2018) menyajikan data tahun 2016 sebagai berikut: anak sebagai pelaku pada kekerasan fisik berjumlah 62 anak, dengan korban 84 anak; anak sebagai pelaku pada kekerasan psikis berjumlah 23 anak, dengan korban 37 anak; sedangkan anak sebagai pelaku pada kekerasan sosial berjumlah 86 anak, dengan korban 120 anak. Angka tersebut cukup memprihatinkan karena terjadi di negara yang mayoritas muslim.


Keywords


Peer counselor; Agent of Change; Anti Kekerasan Seksual

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26532/unc.v2i1.15456

DOI (PDF): http://dx.doi.org/10.26532/unc.v2i1.15456.g5431

Refbacks

  • There are currently no refbacks.